- Kabid SMP Ipan Sopandi: Disdikpora Cianjur Wajibkan Bahasa Sunda di Sekolah
- BAZNAS Cianjur Perkuat Kolaborasi dengan DPRD demi Kesejahteraan Warga
- 1.546 Rumah Layak Huni, Harapan Baru Warga Cianjur
- Rekrutmen Planet Ban di Cianjur Dijadwalkan Ulang, Simak Jadwal Terbarunya
- Pelayanan Dekat, Aspirasi Terdengar: Bupati Cianjur Hadir di Rembug Warga Desa Cidadap
- Disnakertrans Cianjur Buka 14 Pelatihan Gratis untuk Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
- BAZNAS Bangun Rumah Layak Huni untuk Lim dan Solihin, Tempat Pulang yang Lebih Nyaman
- Hiring Day Cianjur Buka Peluang Kerja, Disnakertrans Perkuat Penempatan Pencari Kerja
- Ketua PSI Cianjur Minta Membaca Putusan MK dengan Utuh, Menjaga Politik Tetap Jernih
- DTPHP Cianjur Kawal Penyaluran Pupuk Subsidi, Serapan NPK Tembus 61 Persen
Bey Machmudin Lantik Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Keterangan Gambar : Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat melantik para Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Pinusnews.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik para anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya, di Aula Timur Gedung Sate, Sabtu (30/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Bey juga sekaligus melantik Pengganti Antar Waktu anggota BPSK Kabupaten Sumedang, Purwakarta, Cianjur, Karawang, dan Kota Bogor. Adapun total yang dilantik berjumlah 42 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.
Kini 17 Kabupaten dan Kota di Jabar telah memiliki BPSK yang akan bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen diluar pengadilan. Sementara 10 kabupaten, kota lagi sedang dalam proses pembentukan.
Baca Lainnya :
- Pendaftaran Seleksi Media Center Haji 1445 H Dibuka 29 Desember 2023
- Malam Tahun Baru 2024, Presiden Jokowi Sapa Masyarakat di Kota Surakarta
- Parenting pada Anak
- YPLHI Cianjur Lakukan Aksi Nyata Gerakan Penyelamatan Pohon
- Bupati Herman Suherman Buka Festival dan Expo KORMI Cianjur 2023
Bey mengatakan, semakin majunya pola perdagangan barang dan jasa anggota BPSK dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dalam memahami kasus sengketa konsumen yang ditangani.
"Anggota BPSK diharapkan dapat menyelesaikan sengketa konsumen di lapangan baik dengan langkah mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi," ujarnya.
Untuk itu, sambung Bey, BPSK perlu bersatu menyamakan pandangan dalam berbagai kasus sengketa konsumen yang makin berkembang dan kompleks.
Bey menuturkan, fenomena yang terjadi saat ini yaitu kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak seimbang. Menurutnya, konsumen cenderung pada posisi yang lemah dan sering dirugikan.
"Konsumen juga menjadi objek aktivitas bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha," ucap Bey.
Faktor penting bagi konsumen adalah tingkat kesadaran akan hak nya yang saat ini masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kekurang telitian konsumen dalam mengkonsumsi barang jasa yang beredar.
"Maka saya harap BPSK mengingatkan para konsumen terutama yang sekarang marak adalah e-commerce, kadang konsumen melalui HP itu yes aja tidak dibaca dahulu yang akhirnya merugikan sendiri, jadi mohon diingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam membuat persetujuan," pesan Bey. (Dens-Tim).











