- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pimpinan Siap Mundur
- BAZNAS Cianjur Hadirkan Harapan Lewat Distribusi Air Bersih di Desa Sukamaju
- Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Antisipasi Kekurangan Guru Menjelang 2026–2027
- Disbudpar Cianjur: Strategi Promosi dan Revitalisasi untuk Menutup Kesenjangan Retribusi
- Gerakan Pramuka Diharapkan Mampu Ciptakan Indonesia Emas 2045
- Disdikpora Cianjur Setarakan Peluang Sekolah Swasta dalam SPMB 2026
- Disperkim Cianjur Tegakkan Ketertiban Lingkungan lewat Penataan dan Pelayanan
- Kepala Sekolah Diminta Wujudkan Perubahan Nyata Usai Pelatihan BCKS
- Kemenangan untuk Sesama: BAZNAS Cianjur Salurkan Donasi Karnaval untuk Korban Gempa NTT
Babak Final dan Vonis Akhir Untuk Sambo
Penulis: Muhammad Mamur (Magang)

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo dalam siding lanjutan pada selasa 12 Desember 2022 (Tempo)
pinusnews.id Bandung- Babak final kasus pembunuhan Yosua Hutabarat akan mencapai titik klimaksnya. Dijadwalkan hari ini, Senin (13/01/2023) pukul 09.00 WIB terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo akan menerima putusan akhir di pengadilan negeri Jakarta Barat.
Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya didakwa karena teah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Serta tambahan pasal 49 juncto pasal 33 Undang Undang No 19 Tahun 2016, tentang upaya menghilangkan barang bukti pembunuhan dan diancam hukuman seumur hidup.
Usai persidangan pemberian tuntutan yang digelar tahun lalu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan. Menurut mereka Sambo tidak terlibat dalam pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meregang nyawa.
Baca Lainnya :
- Bupati Cianjur dan Para Pejabat Tinjau Pembangunan Rumah Terdampak Gempa
- Kapolres Cianjur Gelar Jumat Curhat
- Grand Opening Gokskin Ke -54 Cabang Cianjur
- Tiga Atlet Favorit Rebutkan Tahta Pemain Terbaik FIFA 2022
- Peran TNI Mendukung Transformasi Ekonomi Pada Program Pupuk Bios 44
Tepat hari ini terdakwa Ferdy Sambo akan menerima putusan dan dijatuhkan vonis akan kasus pembunuhan ajudannya. Ia adalah terdakwa pertama yang akan menerima vonis, sedangkan terdakwa lain seperti Kuat Ma’ruf dan Putri Chandrawati akan menuggu giliran.
Sementara Richard Eliezer, pada sidang putusan menerima vonis kurungan penjara 12 tahun. LPSK telah meminta keringanan kepada kejaksaan agung terhadap vonis yang diterima Richard, dengan alasan justice collabolator. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan vonis sudah jelas dengan asas keadilan.











