- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
Babak Final dan Vonis Akhir Untuk Sambo
Penulis: Muhammad Mamur (Magang)

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo dalam siding lanjutan pada selasa 12 Desember 2022 (Tempo)
pinusnews.id Bandung- Babak final kasus pembunuhan Yosua Hutabarat akan mencapai titik klimaksnya. Dijadwalkan hari ini, Senin (13/01/2023) pukul 09.00 WIB terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo akan menerima putusan akhir di pengadilan negeri Jakarta Barat.
Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya didakwa karena teah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Serta tambahan pasal 49 juncto pasal 33 Undang Undang No 19 Tahun 2016, tentang upaya menghilangkan barang bukti pembunuhan dan diancam hukuman seumur hidup.
Usai persidangan pemberian tuntutan yang digelar tahun lalu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan. Menurut mereka Sambo tidak terlibat dalam pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meregang nyawa.
Baca Lainnya :
- Bupati Cianjur dan Para Pejabat Tinjau Pembangunan Rumah Terdampak Gempa
- Kapolres Cianjur Gelar Jumat Curhat
- Grand Opening Gokskin Ke -54 Cabang Cianjur
- Tiga Atlet Favorit Rebutkan Tahta Pemain Terbaik FIFA 2022
- Peran TNI Mendukung Transformasi Ekonomi Pada Program Pupuk Bios 44
Tepat hari ini terdakwa Ferdy Sambo akan menerima putusan dan dijatuhkan vonis akan kasus pembunuhan ajudannya. Ia adalah terdakwa pertama yang akan menerima vonis, sedangkan terdakwa lain seperti Kuat Ma’ruf dan Putri Chandrawati akan menuggu giliran.
Sementara Richard Eliezer, pada sidang putusan menerima vonis kurungan penjara 12 tahun. LPSK telah meminta keringanan kepada kejaksaan agung terhadap vonis yang diterima Richard, dengan alasan justice collabolator. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan vonis sudah jelas dengan asas keadilan.











