- DLH Cianjur Pimpin Operasi Bersih Sungai Cisarua: Gotong Royong Pulihkan Aliran, Cegah Banjir
- Diskumdagin Cianjur Tegaskan Integritas: Langkah Nyata Perbaiki Pelayanan Publik
- Siapkan Tenaga Kerja Kompeten di Pasar Global, 1.280 Lulusan SMA, SMK, MA Jabar Diberi Pelatihan Ker
- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pimpinan Siap Mundur
- BAZNAS Cianjur Hadirkan Harapan Lewat Distribusi Air Bersih di Desa Sukamaju
- Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Antisipasi Kekurangan Guru Menjelang 2026–2027
- Disbudpar Cianjur: Strategi Promosi dan Revitalisasi untuk Menutup Kesenjangan Retribusi
- Gerakan Pramuka Diharapkan Mampu Ciptakan Indonesia Emas 2045
- Disdikpora Cianjur Setarakan Peluang Sekolah Swasta dalam SPMB 2026
Apa Itu JDIH?

Keterangan Gambar : Tampak Perpustakaan dan Pojok JDIH yang berada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur.
Pinusnews.id - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai Dasar Hukum yaitu : 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. 2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. 3. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Dalam hal ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur memaparkan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Selain itu, Dokumen Hukum adalah produk Hukum yang berupa Peraturan perundang-Undangan atau Produk Hukum selain Peraturan Perundang-Undangan yang meliputi, namun tidak terbatas pada putusan Pengadilan, Yurisprudensi, Monografi Hukum, Artikel Majalah Hukum, Buku Hukum, Penelitian Hukum, Pengkajian Hukum, Naskah Akademis, dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. (dens).











