- Sinergi Pemkab Cianjur dan Jabar: Kompensasi Angkot untuk Lancarkan Mudik Lebaran 2026.
- Rumah Layak untuk Jiwa yang Terlupakan: Kisah Empati di Desa Sukajadi, Cibinong, Cianjur
- Bulog Subdivre Cianjur Pastikan Ketersediaan Beras Sebanyak 20.000 Ton Jelang Hari Raya Idul Fitri 2
- 157 Perusahaan di Jabar Diadukan Masalah THR
- Kanada dan Pemprov Jabar Kolaborasi Tingkatkan Nutrisi Remaja Putri di Jabar
- Bupati Cianjur: Ayah Angkat 54 Yatim, Teladan Kemanusiaan untuk Semua yang Mampu
- Kolaborasi Syariah: Bupati Cianjur Sambut Hangat Program Bank Muamalat
- Sinergi Pers dan Pemerintah: Buka Bersama PWI Cianjur untuk Pererat Silaturahmi
- DPRD Cianjur Sahkan 13 Perda 2025: Langkah Strategis Menuju Pembangunan Berkelanjutan
- Ramadhan Cinta 2026: Gerakan Kebaikan Berkelanjutan untuk Kaum Tidak Mampu di Cianjur
157 Perusahaan di Jabar Diadukan Masalah THR

Keterangan Gambar : Foto istimewa.
Pinusnews.id - Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Beberapa perusahaan diadukan karena tidak membayar THR, sedangkan yang lainnya tidak membayar THR secara penuh atau tidak sesuai ketentuan.
Masalah lain yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat yakni pemberian THR yang telat dibayarkan karena belum juga dicairkan oleh perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, sampai dengan hari Minggu 15 maret 2026, sebanyak 157 perusahaan itu diadukan oleh 194 pengadu terkait THR. Aduan dilaporkan melalui poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Lainnya :
- 97 SD dan 54 SMP di Cianjur Dapat Bantuan 55 Miliar
- Dinkes Cianjur Gelar Simulasi Vaksin Covid-19
- Soal Data KPM, Komisi D Siap Panggil TKSK dan Camat Warungkondang
- Kapolsek Sukaluyu : Pencarian Aji Korban Tenggelam Akan Terjunkan Tim SAR Bandung
- Belum Ditemukan, Aji Prasetyo Tenggelam di Leuwi Lengsir, Sukaluyu
Setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang sampaikan pelapor.
Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran terhadap ketidakpatuhan perusahaan atas aturan terkait pemberian THR Keagamaan. Teguran berupa nota 1 yang harus dipenuhui dengan jangka waktu 7 hari. Apabila setelah dikeluarkan nota 1 perusahaan masih tidak membayarkan THR maka akan diberikan nota 2 yang harus dipenuhui dengan jangka waktu 7 hari.
"Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," ucap Kim Agung, Senin (16/3/2026).
Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga sudah diberikan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026. (tim dens).










