- BAZNAS Cianjur Ringankan Beban Korban Bencana di NTT
- Isfhan Anggota DPR RI ke Naringgul: Mengawal 5 Pilar HAM agar Nyata dirasakan Warga
- Berhasil Kawal Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jabar Terima Apresiasi dari Kemendagri
- DLH Cianjur Pimpin Operasi Bersih Sungai Cisarua: Gotong Royong Pulihkan Aliran, Cegah Banjir
- Diskumdagin Cianjur Tegaskan Integritas: Langkah Nyata Perbaiki Pelayanan Publik
- Siapkan Tenaga Kerja Kompeten di Pasar Global, 1.280 Lulusan SMA, SMK, MA Jabar Diberi Pelatihan Ker
- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pimpinan Siap Mundur
- BAZNAS Cianjur Hadirkan Harapan Lewat Distribusi Air Bersih di Desa Sukamaju
- Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Antisipasi Kekurangan Guru Menjelang 2026–2027
Yusman Faisal: Penyelidikan Dugaan Malpraktik Dihentikan, MKDKI Bekerja Secara Profesional

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Yusman Faisal.
Pinusnews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur merespon penghentian penyelidikan dugaan malapraktik yang dialami DAN, seorang anak berusia 10. Terlebih, penghentian tersebut berdasar hasil sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Seperti diketahui, orangtua korban melaporkan dugaan malapraktik yang dialami anak mereka saat ditangani tim medis di Puskesmas Sindangbarang.
Kepala Dinkes Kabupaten Cianjur Yusman Faisal menilai, MKDKI sudah secara profesional menjalankan fungsinya mengkaji dugaan malapraktik yang telah ditetapkan tidak ditemukan.
Baca Lainnya :
- Karena tak Pakai Masker, Puluhan Warga Cugenang Terjaring Razia
- Akibat Tanah Longsor, Akses Jalan Sukanagara dan Pagelaran Cianjur Selatan Lumpuh Total
- Akibat Sosialisasi Kurang Gencar, Ada Warga Pinggiran Cianjur Tak Tahu Pilkada
- Kini di Cianjur Hadir Layanan Virtual Grab Driver Center
- Polsek Mande Semangati Warga Ajakan 3M, Ini Tujuannya
“Apa yang dilakukan oleh dokter nakes sudah sesuai dengan prosedur dan memang tidak ada niat untuk mencelakai pasien hingga meninggal,” tutur Yusman Faisal, Jumat, 27 Desember 2024.
Adapun penetapan tidak adanya dugaan malapraktik, kata Yusman, tentunya didasari hasil penulusuran dan wawancara ke pihak-pihak terkait yang dilakukan MKDKI.
“Untuk dasar putusan MKDKI tidak adanya malapraktik itu ditelusuri ke semuanya, baik itu dokternya, perawat, apoteker dan lain-lain. Kemudian dilihat SOP-SOP penanganannya seperti apa kronologisnya dilihat. Sampai wawancara satu per satu secara mendalam,” terang dia.
Karena tidak terbukti adanya dugaan malapraktik, tenaga kesehatan berinisial HG tidak diberikan sanksi apapun oleh MKDKI.
“Putusan MKDKI tidak memberikan sanksi kepada nakes tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan malapraktik berdasarkan laporan ibu DAN, Syarifahlawati (43), ke Polres Cianjur pada 4 Mei 2024. Pelaporan ditindaklanjuti penyidik Polres Cianjur dengan langsung melakukan serangkaian penyelidikan yakni mengumpulkan alat bukti berupa rekam medis korban, sampel obat-obatan korban, dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Bahkan polisi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Sampel bagian organ dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan dilakukan pemeriksaan juga oleh beberapa ahli. (dens).











