- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
Yusman Faisal: Penyelidikan Dugaan Malpraktik Dihentikan, MKDKI Bekerja Secara Profesional

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Yusman Faisal.
Pinusnews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur merespon penghentian penyelidikan dugaan malapraktik yang dialami DAN, seorang anak berusia 10. Terlebih, penghentian tersebut berdasar hasil sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Seperti diketahui, orangtua korban melaporkan dugaan malapraktik yang dialami anak mereka saat ditangani tim medis di Puskesmas Sindangbarang.
Kepala Dinkes Kabupaten Cianjur Yusman Faisal menilai, MKDKI sudah secara profesional menjalankan fungsinya mengkaji dugaan malapraktik yang telah ditetapkan tidak ditemukan.
Baca Lainnya :
- Karena tak Pakai Masker, Puluhan Warga Cugenang Terjaring Razia
- Akibat Tanah Longsor, Akses Jalan Sukanagara dan Pagelaran Cianjur Selatan Lumpuh Total
- Akibat Sosialisasi Kurang Gencar, Ada Warga Pinggiran Cianjur Tak Tahu Pilkada
- Kini di Cianjur Hadir Layanan Virtual Grab Driver Center
- Polsek Mande Semangati Warga Ajakan 3M, Ini Tujuannya
“Apa yang dilakukan oleh dokter nakes sudah sesuai dengan prosedur dan memang tidak ada niat untuk mencelakai pasien hingga meninggal,” tutur Yusman Faisal, Jumat, 27 Desember 2024.
Adapun penetapan tidak adanya dugaan malapraktik, kata Yusman, tentunya didasari hasil penulusuran dan wawancara ke pihak-pihak terkait yang dilakukan MKDKI.
“Untuk dasar putusan MKDKI tidak adanya malapraktik itu ditelusuri ke semuanya, baik itu dokternya, perawat, apoteker dan lain-lain. Kemudian dilihat SOP-SOP penanganannya seperti apa kronologisnya dilihat. Sampai wawancara satu per satu secara mendalam,” terang dia.
Karena tidak terbukti adanya dugaan malapraktik, tenaga kesehatan berinisial HG tidak diberikan sanksi apapun oleh MKDKI.
“Putusan MKDKI tidak memberikan sanksi kepada nakes tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan malapraktik berdasarkan laporan ibu DAN, Syarifahlawati (43), ke Polres Cianjur pada 4 Mei 2024. Pelaporan ditindaklanjuti penyidik Polres Cianjur dengan langsung melakukan serangkaian penyelidikan yakni mengumpulkan alat bukti berupa rekam medis korban, sampel obat-obatan korban, dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Bahkan polisi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Sampel bagian organ dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan dilakukan pemeriksaan juga oleh beberapa ahli. (dens).











