- Bupati Cianjur Lepas 200 Pekerja Migran Indonesia Kerja dan Magang di Jepang
- Bupati Wahyu: Akan Terapkan Donasi Rp1000 Dimulai dari Lingkungan Pemda Cianjur
- KDM: Gerakan Poe Ibu Bukan Baru, Hanya Menghidupkan Kembali Tradisi Gotong Royong
- Choirul Anam: FKUB Cianjur Persiapkan Dua Acara Besar Sambut Hari Toleransi Internasional 2025
- Abi Ramzi: TMMD Wadah Kolaborasi Strategis antara TNI dan Pemerintah Daerah
- Ini di Jawa Barat, Aplikasi Nyari Gawe Permudah Akses ke Lapangan Kerja
- Presiden Prabowo Dorong Pembangunan Papua, Sinergi Pemerintah Daerah dan Komite Eksekutif
- Kembalikan Fungsi Bomero Citywalk Ruang Publik, 213 Pedagang Pindah Ke Pasar Induk
- KDM Tegaskan Gerakan Rereongan Poe Ibu Bersifat Sukarela
- Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Aparat, Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara untuk Rakyat
YBH Sugih Mukti Buka Posko Bantuan Hukum untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
Reporter: Arsila Fadwi

Keterangan Gambar : Iwan G. Fadwi Ketua YBH Sugih Mukti Cianjur
pinusnews.id Cianjur- YBH Sugih Mukti Cianjur (YBHSM) membuka posko pengaduan hukum kepada pengungsi dan penyintas korban gempa Bumi Cianjur dalam program perbaikan rumah, yang akan dilaksanakan pemerintah.
"Kami akan mengawal program pemerintah dalam melakukan bantuan perbaikan kerusakan rumah akibat gempa di Kabupaten Cianjur," kata Ketua YBH Sugih Mukti Iwan G. Fadwi SH M.Si di ruang kerjanya, Senin.
Ia mengatakan YBH ingin memastikan masyarakat korban yang rumahnya rusak ringan dan sedang tetap mendapatkan haknya dari Pemerintah.
Baca Lainnya :
- Rencana Lokasi untuk Relokasi Korban Gempa Cianjur
- Laksanakan Istighosah pada Milad ke 7 Pasar Induk Cianjur
- Kepala Sekolah dan Guru di Cianjur Wajib Punya Medsos
- BANGSA MORO
- Presiden Joko Widodo Tinjau Bendungan Sukamahi
"Masyarakat tidak boleh dirugikan dari kebijakan ini karena pemerintah pusat telah berjanji membantu kerusakan rumah pengungsi gempa," katanya.
Ia berharap siapapun tidak bermain main dan mencari untung dalam program tersebut.
"Pemerintah harus memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan seluruh warga yang yang terkena dampak gempa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut," katanya.
Menurut dia, Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana harus dijalankan.
"Beberapa jenis bantuan yang diatur dalam regulasi tersebut adalah bahan bangunan rumah, jaminan hidup serta hunian sementara atau hunian tetap dan santunan ahli waris penguatan ekonomi korban, harus dijalankan dengan benar," pungkasnya.
Editor: Auliya Umayna
