- BAZNAS Cianjur Ringankan Beban Korban Bencana di NTT
- Isfhan Anggota DPR RI ke Naringgul: Mengawal 5 Pilar HAM agar Nyata dirasakan Warga
- Berhasil Kawal Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jabar Terima Apresiasi dari Kemendagri
- DLH Cianjur Pimpin Operasi Bersih Sungai Cisarua: Gotong Royong Pulihkan Aliran, Cegah Banjir
- Diskumdagin Cianjur Tegaskan Integritas: Langkah Nyata Perbaiki Pelayanan Publik
- Siapkan Tenaga Kerja Kompeten di Pasar Global, 1.280 Lulusan SMA, SMK, MA Jabar Diberi Pelatihan Ker
- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pimpinan Siap Mundur
- BAZNAS Cianjur Hadirkan Harapan Lewat Distribusi Air Bersih di Desa Sukamaju
- Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Antisipasi Kekurangan Guru Menjelang 2026–2027
YBH Sugih Mukti Buka Posko Bantuan Hukum untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
Reporter: Arsila Fadwi

Keterangan Gambar : Iwan G. Fadwi Ketua YBH Sugih Mukti Cianjur
pinusnews.id Cianjur- YBH Sugih Mukti Cianjur (YBHSM) membuka posko pengaduan hukum kepada pengungsi dan penyintas korban gempa Bumi Cianjur dalam program perbaikan rumah, yang akan dilaksanakan pemerintah.
"Kami akan mengawal program pemerintah dalam melakukan bantuan perbaikan kerusakan rumah akibat gempa di Kabupaten Cianjur," kata Ketua YBH Sugih Mukti Iwan G. Fadwi SH M.Si di ruang kerjanya, Senin.
Ia mengatakan YBH ingin memastikan masyarakat korban yang rumahnya rusak ringan dan sedang tetap mendapatkan haknya dari Pemerintah.
Baca Lainnya :
- Rencana Lokasi untuk Relokasi Korban Gempa Cianjur
- Laksanakan Istighosah pada Milad ke 7 Pasar Induk Cianjur
- Kepala Sekolah dan Guru di Cianjur Wajib Punya Medsos
- BANGSA MORO
- Presiden Joko Widodo Tinjau Bendungan Sukamahi
"Masyarakat tidak boleh dirugikan dari kebijakan ini karena pemerintah pusat telah berjanji membantu kerusakan rumah pengungsi gempa," katanya.
Ia berharap siapapun tidak bermain main dan mencari untung dalam program tersebut.
"Pemerintah harus memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan seluruh warga yang yang terkena dampak gempa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut," katanya.
Menurut dia, Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana harus dijalankan.
"Beberapa jenis bantuan yang diatur dalam regulasi tersebut adalah bahan bangunan rumah, jaminan hidup serta hunian sementara atau hunian tetap dan santunan ahli waris penguatan ekonomi korban, harus dijalankan dengan benar," pungkasnya.
Editor: Auliya Umayna











