Yayasan Bantuan Hukum Sugih Mukti Terpilih Kembali sebagai Pengelola Posbakum PN Cianjur 2026

05 Jan 2026, 14:21:03 WIB Pendidikan
Yayasan Bantuan Hukum Sugih Mukti Terpilih Kembali sebagai Pengelola Posbakum PN Cianjur 2026

Keterangan Gambar : Foto Istimewa.


Pinusnews.id Cianjur – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kembali menjalin kerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum Sugih Mukti melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk periode tahun 2026. Kerja sama ini menandai kali kelima Yayasan Bantuan Hukum Sugih Mukti tersebut dipercaya sebagai penyelenggara layanan Posbakum di PN Cianjur.

‎Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sugih Mukti Iwan G. Fadwi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh PN Cianjur. Ia menegaskan bahwa kepercayaan tersebut bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.

‎“Pos Bantuan Hukum bukan hanya layanan administratif, tetapi merupakan wajah keadilan yang paling dekat dengan masyarakat. Di sinilah masyarakat pencari keadilan, khususnya yang kurang mampu dan awam hukum, datang dengan harapan untuk didengar, dipahami, dan dibantu secara manusiawi,” ujarnya.

Baca Lainnya :

‎Pada periode 2026, Yayasan Bantuan Hukum Sugih Mukti berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan Posbakum agar benar-benar memberikan akses keadilan yang bermutu, beretika, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak hukum masyarakat tanpa diskriminasi, serta tetap menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan.

‎Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Pengadilan Negeri Cianjur dan penyelenggara bantuan hukum. Evaluasi berkala, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penyesuaian layanan akan terus dilakukan agar sejalan dengan visi PN Cianjur dalam mewujudkan peradilan yang modern dan berkeadilan.

‎Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Rudita Setya Hermawan, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Ia menyatakan bahwa keberadaan Posbakum sangat membantu masyarakat pencari keadilan, khususnya yang tidak mampu secara ekonomi.

‎“Ke depan, Pengadilan Negeri Cianjur berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi, termasuk dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, dalam rangka pendampingan hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu,” ujarnya.

‎Ia juga berharap agar keberadaan Posbakum semakin terasa manfaat dan kehadirannya di tengah masyarakat Cianjur, tidak hanya di lingkungan pengadilan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya bersama memperluas akses terhadap keadilan.

‎Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan bantuan hukum serta mewujudkan sistem peradilan yang inklusif, humanis, dan berpihak pada keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Nur)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment