- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
Tragis! Lansia Dituduh Tanpa Bukti, Dianiaya, Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : Penulis artikel, Torik Imanurdin.
Penulis: Torik Imanurdin
Anggota ICMI ORDA Cianjur
Pinusnews.id - Kasus penganiayaan terhadap seorang ibu lansia bernama Ibu Aisyah di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, oleh dua warga setempat berinisial AH (50) dan AB (37), menjadi cerminan buruk dari budaya main hakim sendiri yang masih terjadi di tengah masyarakat kita. Tuduhan tanpa bukti yang dialamatkan kepada Ibu Aisyah sebagai penculik, berujung pada kekerasan fisik yang tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan hukum.
Baca Lainnya :
- Penipu Berkedok Paket Kurban Dijebloskan ke Penjara
- Logistik Pemilihan Mulai Besok Didistribusikan KPU
- Warga Karangnunggal Cibeber Keluhkan Pemotongan Bantuan Rutilahu, Lalu Ini Jelas Kades
- Tebing Hutan Ciuja Naringgul Diterjang Longsor, Jalan Bandung-Cianjur Terganggu
- Terdampak Covid-19, Penjualan Mesin Jahit Turun 50 Persen di Cianjur
Beruntung, Tim Satreskrim Polres Cianjur yang dipimpin oleh AKP Tono Listianto menunjukkan respons yang luar biasa cepat dan tegas. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini menunjukkan bahwa hukum tetap bekerja dan aparat siap melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.
Pelajaran penting yang dapat kita ambil dari kasus ini adalah:
1. Jangan mudah percaya dan menyebarkan isu tanpa klarifikasi. Tuduhan penculikan atau tindakan kriminal lainnya harus diserahkan kepada pihak berwenang, bukan divonis sendiri oleh masyarakat.
2. Budaya tabayyun (klarifikasi) harus dikedepankan. Dalam kehidupan sosial, kesalahpahaman bisa terjadi. Namun, menyelesaikannya dengan cara kekerasan hanya akan memperkeruh keadaan dan menciptakan trauma berkepanjangan bagi korban.
3. Perlindungan terhadap lansia adalah tanggung jawab bersama. Lansia seperti Ibu Aisyah seharusnya mendapatkan kasih sayang, bukan kecurigaan dan perlakuan kejam.
4. Hukum harus menjadi panglima. Tindakan cepat Polres Cianjur membuktikan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan ketika masyarakat mempercayakan penanganan kasus pada institusi yang berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat yang sehat bukan hanya dilihat dari pembangunan fisik, tetapi juga dari cara warganya memperlakukan satu sama lain dengan adab, empati, dan kepercayaan terhadap sistem hukum.











