- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- Pemkab Cianjur Bagikan 100 Sertifikat dan 65 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Agrabinta
- Wagub Erwan Serukan Masyarakat Jabar Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
- Dinas Pendidikan Cianjur Atasi 2.079 Calon Siswa Belum Tembus SPMB: Solusi dan Arahan untuk Orang Tu
Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Nasabah LKM Akhlakul Karimah di Cianjur Ditunda

Keterangan Gambar : Anggota Tim Kuasa Hukum Pemohon, R. Adang Herry Pratidy, dan sidang gugatan praperadilan nasabah LKM Akhlakul Karimah di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis, 18 Juni 2026.
Pinusnews.id - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan puluhan nasabah LKM Akhlakul Karimah di Pengadilan Negeri Cianjur kembali mengalami penundaan. Agenda yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026, tidak dapat dilanjutkan karena beberapa pihak termohon tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima pengadilan. Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian bagi nasabah yang menuntut penyelesaian atas hak-hak finansial mereka.
R. Adang Herry Pratidy, anggota tim kuasa hukum pemohon, mengatakan timnya telah mempersiapkan seluruh materi dan dokumen yang diperlukan untuk persidangan.
“Kami sebenarnya telah mempersiapkan seluruh materi dan dokumen untuk agenda persidangan hari ini. Namun karena masih ada pihak yang belum hadir, proses harus ditunda,” ujarnya usai sidang. Keterangan itu menegaskan bahwa kesiapan pemohon tidak menjadi kendala namun yang menghambat adalah absennya pihak terkait.
Baca Lainnya :
- Dipancing dengan Perempuan, Tertangkaplah Komplotan Pencuri Domba
- Tahun 2020 di Cianjur Kriminalitas Turun, Kasus Narkoba MeningkatÂ
- Awas Hati-Hati, Ada Oknum Satpol PP Cianjur Lakukan Penipuan
- Geger, di Sebuah Kosan seorang Pria Meninggal, yang Wanita Kritis
- Pelaku Video Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur
Akibat ketidakhadiran termohon, persidangan belum dapat memasuki pokok perkara sehingga pembacaan materi substantif ditunda hingga jadwal berikutnya. Pengadilan kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 2 Juli 2026. Penjadwalan ulang ini memaksa nasabah menunggu lebih lama untuk memperoleh kepastian hukum atas klaim mereka, sementara ketidakpastian itu berdampak pada kondisi finansial dan psikologis para pihak yang terdampak.
Pemohon tak ingin masalah ini berlarut-larut. Menurut Adang, langkah konkret diperlukan dari semua pihak agar penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dan hak-hak nasabah dikembalikan sesuai aturan yang berlaku. “Kami berjuang agar uang para nasabah dapat segera dikembalikan,” tegasnya, menggambarkan tujuan utama gugatan yakni pemulihan dana dan kejelasan hukum.
Di pihak lain, penasihat hukum lain dari tim pemohon, Raja Amirudin, meminta agar semua pemangku kepentingan menunjukkan itikad baik.
“Kami berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penyelesaian persoalan ini, dapat menunjukkan itikad baik demi kepentingan masyarakat,” katanya. Seruan ini menempatkan tanggung jawab tidak hanya pada pihak termohon, tetapi juga pada institusi pengawas dan pembuat kebijakan.
Kekecewaan nasabah terlihat jelas: mereka menuntut tanggung jawab dan kepastian atas dana yang selama ini dipercayakan kepada lembaga tersebut. Raja menambahkan kekhawatiran agar proses yang lamban tidak semakin merugikan masyarakat yang sudah menunggu. Pernyataan ini menggambarkan ketegangan antara kebutuhan hukum formal dan urgensi perlindungan sosial bagi nasabah.
Kasus LKM Akhlakul Karimah tetap menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar para nasabah dan prinsip penyelesaian yang adil, transparan, serta berkepastian hukum. Dengan jadwal sidang lanjutan pada 2 Juli 2026, harapan sekarang tertumpu pada kehadiran semua pihak dan proses hukum yang berjalan efektif, sehingga putusan nantinya dapat memberi jawaban yang jelas bagi masyarakat yang terdampak. (dens).











