- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
Sidang Lanjutan Gugatan Masyarakat Sunda Terhadap Pemprov Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum PAKSI dan Rekan pada saat sidang lanjutan pembuktian dari pihak tergugat, di Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Bandung.
Pinusnews.id - Agenda sidang hari ini selasa, 26 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung, adalah sidang lanjutan Pembuktian dari pihak Penggugat, menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait gugatan perkara masyarakat sunda terhadap Pemprov Jawa Barat sebagai tergugat dan DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat dengan nomor perkara : class action nomor 292/Pdt.G/2025/PN/BDG.
Namun dalam hal ini Penggugat dan turut tergugat tidak hadir di persidangan.
Alat bukti yang disampaikan oleh penggugat (masyarakat sunda) tersebut untuk membuktikan bahwa kujang merupakan identitas, ciri khas dan disakralkan masyarakat sunda serta membuktikan pula adanya keberadaan kelompok masyarakat sunda, yang memiliki kesamaan pandangan mengenai kujang yaitu "kujang bukanlah senjata"
Baca Lainnya :
- Inna lillahi, Empat Kadis Positif Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia
- Akibat Cuaca Buruk Nelayan Jayanti Gagal Cari Ikan, Kini Tanam Jagung
- Ini Hasil Penghitungan Suara Pilkada Cianjur 2020
- Geger, Mayat Pria Ditemukan Meninggal  dalam Rumah
- PLN ULP Tanggeung: Hindari Cuaca Ekstrem dan Jauhi Jaringan Listrik
Alat bukti ini merupakan fakta-fakta persidangan dan bukti2 yang pernah di periksa dalam pemeriksaan perkara pidana nomor : 259/Pid.B/2011/PN.SBG yang telah memiliki putusan yang tetap pada tahun 2012, bahwa Jaksa Penuntut Umum membatalkan dakwaan terhadap kujang disebut sebagai senjata tajam dari jeratan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam, yang dilarang bebas di Indonesia akan tetapi sebagai identitas , ciri khas dan di sakralkan oleh masyarakat Sunda.
Atas hal tersebut pembuktian ini menjadi bantahan Penggugat sebagai Masyarakat Sunda, terhadap tanggapan DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat dalam dalil nya yang menyatakan, bahwa sikap menjunjung tinggi dan mensakralkan suatu benda mati menurut pandangan DPRD Jawa Barat, bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama islam. Yang kemudian menjadi bagian pertimbangan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor : 238/M/2013 Tentang Warisan Budaya Tak Benda yang menempatkan kujang adalah senjata bukan pusaka masyarakat sunda
Disebutkan, adapun Team kuasa hukum PAGUYUBAN ADVOKAT SUNDA INDONESIA (PAKSI) adalah Kamaludin, SH, Susane Febriyati, SH. (Unang Margana).











