- BAZNAS Cianjur Ringankan Beban Korban Bencana di NTT
- Isfhan Anggota DPR RI ke Naringgul: Mengawal 5 Pilar HAM agar Nyata dirasakan Warga
- Berhasil Kawal Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jabar Terima Apresiasi dari Kemendagri
- DLH Cianjur Pimpin Operasi Bersih Sungai Cisarua: Gotong Royong Pulihkan Aliran, Cegah Banjir
- Diskumdagin Cianjur Tegaskan Integritas: Langkah Nyata Perbaiki Pelayanan Publik
- Siapkan Tenaga Kerja Kompeten di Pasar Global, 1.280 Lulusan SMA, SMK, MA Jabar Diberi Pelatihan Ker
- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pimpinan Siap Mundur
- BAZNAS Cianjur Hadirkan Harapan Lewat Distribusi Air Bersih di Desa Sukamaju
- Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Antisipasi Kekurangan Guru Menjelang 2026–2027
RSUD Sayang Cianjur Segera Terapkan KRIS-JKN untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik

Keterangan Gambar : Direktur RSUD Sayang Cianjur, Irvan Nur Fauzy
Pinusnews.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur segera akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar-Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) terkait persoalan satu kamar diisi empat bed atau tempat tidur. Malahan secara nyata sudah dibuatkan satu ruangan rawat inap untuk BPJS Kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur (Dirut) RSUD Sayang Cianjur, Irvan Nur Fauzy menyatakan, penerapan KRIS bagi pengguna BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan, dan disediakan tempat tidur sebanyak 468 unit yang berada di semua tempat rawat inap RSUD Sayang Cianjur," ujar Direktur RSUD Sayang Cianjur, Irvan Nur Fauzy, di kantornya, belum lama berselang.
Seperti diketahui, sambung Irvan Nur Fauzy, layanan ini sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang dihapus oleh pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Lainnya :
- Buruh Cianjur Kecewa, Hasil Audensi tak Menemukan Titik Temu
- UMK 2021 Tak Naik, Ribuan Buruh di Cianjur Unjuk Rasa
- Sebanyak 7.978 Personel Pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Jabar
- Mobil Muatan Ikan Terjun Bebas ke Jurang, Tiga Orang Luka-Luka
- Atas Nama KPU Cianjur, PPS Desa Tanjungsari Lantik Anggota KPPS
"Dalam Perpres tersebut pada intinya mengatur 12 komponen yang harus dipenuhi sebuah Rumah Sakit (RS) untuk melayani peserta BPJS Kesehatan," imbuh Irvan Nur Fauzy.
Selain itu, Direktur RSUD Sayang Cianjur juga menegaskan bahwa pihaknya sudah siap untuk melaksanakan aturan terbaru dari BPJS.
"Dalam satu ruangan itu nantinya boleh diisi 4 tempat tidur serta pelaksanaan 11 parameter lainnya," pungkas Dirut RSUD Sayang Cianjur, Irvan Nur Fauzy. (dens).











