- DPPKBP3A Cianjur Hadir di Sekolah, Bangun Generasi Sadar Kependudukan Sejak Dini
- Rekonsiliasi Pajak Daerah: Upaya untuk Menjaga Kepercayaan Publik di Cianjur
- Diskumdagin Cianjur Perkuat UMKM: Dari Legalitas hingga Pasar Digital
- DPMPTSP Cianjur Dorong Investasi Kesehatan demi Pertumbuhan Ekomomi Daerah
- TP PKK Cianjur Perkuat Pembinaan Kecamatan untuk Keluarga Berdaya dan Sejahtera
- Kabid SMP Disdikpora Cianjur Apresiasi Edukasi Hukum Pelajar Lewat Jaksa Masuk Sekolah
- Tugu Kujang Cianjur: Ketika Pusaka Sunda Tertidur di Tengah Jalan
- DPPKBP3A Cianjur Perkuat Kolaborasi untuk Generasi Bebas Stunting
- BAZNAS Cianjur Hadir di Rakornas 2026, Perkuat Zakat yang Produktif dan Berdampak
- Dinas PUTR Cianjur: Integritas Menjadi Kunci Pelayanan yang Bersih dan Terpercaya
Relokasi Sekolah Zona Merah: Langkah Proaktif Disdikpora Cianjur Pastikan Keselamatan Siswa

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ruhli Solehudin.
Pinusnews.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengambil langkah tegas dengan merelokasi sejumlah bangunan sekolah yang berada di daerah rawan bencana. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjamin keselamatan jangka panjang peserta didik di wilayah yang berisiko tinggi mengalami tanah longsor, pergerakan tanah, dan gempa bumi. Langkah relokasi menunjukkan prioritas pemerintah daerah terhadap keselamatan anak didik dan keberlanjutan layanan pendidikan.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi satuan pendidikan yang berada di zona berbahaya.
“Kebijakan untuk merelokasi bangunan satuan sekolah tersebut dilakukan hampir di seluruh kecamatan yang memiliki riwayat kerawanan bencana alam tanah labil atau longsor,” kata Ruhli. Verifikasi ini menjadi dasar ilmiah bagi keputusan relokasi sehingga tindakan yang diambil berbasis data dan kondisi nyata di lapangan.
Baca Lainnya :
- Fakta Baru, Dewan Temukan Orang Kaya di Cianjur Dapat BPNT
- Hebat, Cianjur Punya Dana 15 Miliar untuk Jaminan Persalinan
- Oknum Wartawan Resahkan Pondok Pesantren di Cianjur
- Kasus Positif Covid-19 di Cianjur Meningkat, Rakyat Ngantri Swab Test
- Astakira Jemput Pekerja Migran yang Depresi di Arab Saudi
Hasil verifikasi menunjukkan beberapa sekolah memang berada di zona merah sehingga tidak memungkinkan dipertahankan di lokasi semula. Kondisi ini menuntut tindakan cepat agar tidak mengorbankan keselamatan siswa dan tenaga pendidik. Dengan pengambilan keputusan berbasis risiko, Disdikpora mengurangi kemungkinan kerugian material dan potensi korban jiwa jika terjadi bencana di masa depan.
Contoh konkret yang diungkapkan Ruhli adalah kasus SD Karya Mukti di Kecamatan Campaka. Meskipun sekolah itu sempat menerima bantuan rehabilitasi pada 2022 dan 2024, pergerakan tanah yang terus berlangsung membuat bangunan kembali terancam.
“Kebijakan relokasi serupa juga diterapkan pada sekolah di wilayah lain yang terdampak bencana, salah satunya di Kecamatan Takokak,” ujar Ruhli, menegaskan bahwa upaya perbaikan sementara tidak cukup bila lokasi geografis tetap berisiko tinggi.
Disdikpora juga mengambil sikap tegas terhadap pembangunan kembali di lahan yang dinilai tidak layak secara geografis. Ruhli menegaskan.
“Dengan dalih apa pun, jika kita memaksakan membangun kembali di lokasi semula yang tanahnya labil, dikhawatirkan bangunan tersebut akan rusak kembali dalam waktu dekat.” Pernyataan ini menggambarkan komitmen instansi untuk mengutamakan keselamatan ketimbang sekadar memperbaiki fisik bangunan tanpa mengubah lokasi.
Untuk mewujudkan relokasi yang efektif, Disdikpora akan terus berkoordinasi dengan Koordinator Pendidikan (Kordik), pemerintah kecamatan, dan desa melalui musyawarah pemindahan lokasi sekolah secara utuh. Pendekatan kolaboratif ini bertujuan mencari solusi lahan alternatif yang aman serta mengakomodasi kebutuhan warga dan akses pendidikan. Kerja sama lintas pemerintahan menjadi kunci agar relokasi berjalan lancar dan diterima masyarakat.
Dalam menangani persoalan lahan, Disdikpora Cianjur membangun kemitraan dengan pemerintah daerah dan desa untuk memanfaatkan aset tanah milik Pemda Cianjur maupun tanah kas desa demi kepentingan pendidikan.
Ruhli menyatakan bahwa kebijakan mitigasi ini diambil agar asas kemanfaatan, keamanan, dan daya tahan usia bangunan dapat terjamin minimal 10–15 tahun ke depan. Langkah proaktif tersebut memperlihatkan kinerja Disdikpora Cianjur dalam melindungi peserta didik dan memastikan penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan. (dens).











