- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
Relokasi Sekolah Zona Merah: Langkah Proaktif Disdikpora Cianjur Pastikan Keselamatan Siswa

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ruhli Solehudin.
Pinusnews.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengambil langkah tegas dengan merelokasi sejumlah bangunan sekolah yang berada di daerah rawan bencana. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjamin keselamatan jangka panjang peserta didik di wilayah yang berisiko tinggi mengalami tanah longsor, pergerakan tanah, dan gempa bumi. Langkah relokasi menunjukkan prioritas pemerintah daerah terhadap keselamatan anak didik dan keberlanjutan layanan pendidikan.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi satuan pendidikan yang berada di zona berbahaya.
“Kebijakan untuk merelokasi bangunan satuan sekolah tersebut dilakukan hampir di seluruh kecamatan yang memiliki riwayat kerawanan bencana alam tanah labil atau longsor,” kata Ruhli. Verifikasi ini menjadi dasar ilmiah bagi keputusan relokasi sehingga tindakan yang diambil berbasis data dan kondisi nyata di lapangan.
Baca Lainnya :
- Fakta Baru, Dewan Temukan Orang Kaya di Cianjur Dapat BPNT
- Hebat, Cianjur Punya Dana 15 Miliar untuk Jaminan Persalinan
- Oknum Wartawan Resahkan Pondok Pesantren di Cianjur
- Kasus Positif Covid-19 di Cianjur Meningkat, Rakyat Ngantri Swab Test
- Astakira Jemput Pekerja Migran yang Depresi di Arab Saudi
Hasil verifikasi menunjukkan beberapa sekolah memang berada di zona merah sehingga tidak memungkinkan dipertahankan di lokasi semula. Kondisi ini menuntut tindakan cepat agar tidak mengorbankan keselamatan siswa dan tenaga pendidik. Dengan pengambilan keputusan berbasis risiko, Disdikpora mengurangi kemungkinan kerugian material dan potensi korban jiwa jika terjadi bencana di masa depan.
Contoh konkret yang diungkapkan Ruhli adalah kasus SD Karya Mukti di Kecamatan Campaka. Meskipun sekolah itu sempat menerima bantuan rehabilitasi pada 2022 dan 2024, pergerakan tanah yang terus berlangsung membuat bangunan kembali terancam.
“Kebijakan relokasi serupa juga diterapkan pada sekolah di wilayah lain yang terdampak bencana, salah satunya di Kecamatan Takokak,” ujar Ruhli, menegaskan bahwa upaya perbaikan sementara tidak cukup bila lokasi geografis tetap berisiko tinggi.
Disdikpora juga mengambil sikap tegas terhadap pembangunan kembali di lahan yang dinilai tidak layak secara geografis. Ruhli menegaskan.
“Dengan dalih apa pun, jika kita memaksakan membangun kembali di lokasi semula yang tanahnya labil, dikhawatirkan bangunan tersebut akan rusak kembali dalam waktu dekat.” Pernyataan ini menggambarkan komitmen instansi untuk mengutamakan keselamatan ketimbang sekadar memperbaiki fisik bangunan tanpa mengubah lokasi.
Untuk mewujudkan relokasi yang efektif, Disdikpora akan terus berkoordinasi dengan Koordinator Pendidikan (Kordik), pemerintah kecamatan, dan desa melalui musyawarah pemindahan lokasi sekolah secara utuh. Pendekatan kolaboratif ini bertujuan mencari solusi lahan alternatif yang aman serta mengakomodasi kebutuhan warga dan akses pendidikan. Kerja sama lintas pemerintahan menjadi kunci agar relokasi berjalan lancar dan diterima masyarakat.
Dalam menangani persoalan lahan, Disdikpora Cianjur membangun kemitraan dengan pemerintah daerah dan desa untuk memanfaatkan aset tanah milik Pemda Cianjur maupun tanah kas desa demi kepentingan pendidikan.
Ruhli menyatakan bahwa kebijakan mitigasi ini diambil agar asas kemanfaatan, keamanan, dan daya tahan usia bangunan dapat terjamin minimal 10–15 tahun ke depan. Langkah proaktif tersebut memperlihatkan kinerja Disdikpora Cianjur dalam melindungi peserta didik dan memastikan penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan. (dens).











