PHK Besar Besaran di Indonesia, 4 Juta Angkatan Baru Harus Siap Bersaing
Reporter: Auliya Umayna

20 Nov 2022, 05:34:22 WIB Ekonomi
PHK Besar Besaran di Indonesia, 4 Juta Angkatan Baru Harus Siap Bersaing

Keterangan Gambar : Sumber: pixabay


pinusnews.id Bandung- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan di banyak perusahaan besar di Indonesia. Salah satunya perusahaan kerjasama antara Go-jek dan Tokopedia yaitu GoTo.

Dilansir dari Detikfinance PHK tersebut merupakan hal yang tak bisa dihindari oleh perusahaan. Sebanyak 1.300 karyawan terkena dampak PHK.

GoTo memberikan pesangon sebesar gaji satu bulan kepada para karyawannya yang terkena PHK. Serta laptop yang digunakan selama berkerja, diperbolehkan menjadi hak milik masing masing.

Baca Lainnya :

Pesangon tentunya harus diberikan kepada karyawan yang terkena PHK, karena jika perusahaan tidak memberikan pesangon atau kompensasi lainnya maka bisa dijerat pasal 185 UU 13/ 2003 Jo UU 11/2021.

Ancamannya yaitu sanksi pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama empat tahun. Selain itu juga diancam sanksi denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah.

PHK besar-besaran tersebut dilakukan karena GoTo menganggap perampingan karyawan merupakan solusi untuk menghadapi ekonomi global yang semakin menantang.

GoTo menyatakan PHK ini juga dilakukan untuk mendukung percepatan pertumbuhan, karena sejak awal tahun mereka telah melakukan evaluasi beban biaya secara menyeluruh termasuk kegiatan operasional.

Hasil riset dari detik.com mengatakan bahwa selain GoTo terdapat 18 perusahaan besar di Indonesia yang juga melakukan perampingan karyawan.

18 perusahaan tersebut ialah Shopee Indonesia, Tokocrypto, Indosat Ooredoo Hutchinson, Binar Academy, Bananas Indonesia, GrabKitchen, Jd.id, Mamikos, Mobile Premier Legue, Lummo, TaniHub, LinkAja, Pahamify, Zenius, SiCepat, The Goods Dept, GoTo, Ruangguru.

Seharusnya tak menjadi hal yang mengagetkan karna dikutip dari CNNIndonesia.com Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperkirakan ancaman PHK kali ini akan lebih buruk dibandingkan dengan saat pandemi pada 2020 lalu.

Data Kementerian Ketenagakerjaan pada November 2020, saat pandemi covid-19 masuk ke Indonesia, 29,12 Juta orang terdampak.

"Kalau pada saat pandemi yang PHK sektor tradisional, saat ini digital pun juga alami PHK massal. Kalau berlanjut maka ada 4 juta lebih angkatan kerja baru yang harus bersaing dengan pengangguran korban PHK. Persaingan kerja semakin ketat, dan akibatnya masalah lain yakni tekanan ke pendapatan agregat masyarakat," jelas Bhima kepada CNNIndonesia.com.

 

Editor: Arsila Fadwi




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment