- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
PHK Besar Besaran di Indonesia, 4 Juta Angkatan Baru Harus Siap Bersaing
Reporter: Auliya Umayna

Keterangan Gambar : Sumber: pixabay
pinusnews.id Bandung- Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) dilakukan di banyak perusahaan besar di Indonesia. Salah satunya
perusahaan kerjasama antara Go-jek dan Tokopedia yaitu GoTo.
Dilansir dari Detikfinance PHK tersebut merupakan hal yang tak bisa
dihindari oleh perusahaan. Sebanyak 1.300 karyawan terkena dampak PHK.
GoTo
memberikan pesangon sebesar gaji satu bulan kepada para karyawannya yang
terkena PHK. Serta laptop yang digunakan selama berkerja, diperbolehkan menjadi
hak milik masing masing.
Baca Lainnya :
- Bupati Cianjur Tinjau Richeese Factory di Taifur Yusuf
- Bupati Herman Buka Giat Cianjur Wedding Festival Tahun 2022
- Dinas Perkim Cianjur Laksanakan Program Sanitasi di 11 Kecamatan
- Dandim 0608/Cianjur Resmi Tutup BSMSS Tahun Anggaran 2022
- Tabligh Akbar dalam Rangkaian HUT Korpri ke-51, Bupati : IPM Meningkat, Masyarakat Sejahtera
Pesangon tentunya harus diberikan kepada karyawan yang terkena PHK,
karena jika perusahaan tidak memberikan pesangon atau kompensasi lainnya maka
bisa dijerat pasal 185 UU 13/ 2003 Jo UU 11/2021.
Ancamannya yaitu sanksi pidana penjara paling singkat setahun dan
paling lama empat tahun. Selain itu juga diancam sanksi denda paling sedikit
100 juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah.
PHK besar-besaran tersebut dilakukan karena GoTo menganggap perampingan
karyawan merupakan solusi untuk menghadapi ekonomi global yang semakin
menantang.
GoTo
menyatakan PHK ini juga dilakukan untuk mendukung percepatan pertumbuhan,
karena sejak awal tahun mereka telah melakukan evaluasi beban biaya secara
menyeluruh termasuk kegiatan operasional.
Hasil riset dari detik.com
mengatakan bahwa selain GoTo terdapat 18 perusahaan besar di Indonesia yang juga melakukan
perampingan karyawan.
18 perusahaan tersebut ialah Shopee Indonesia, Tokocrypto, Indosat Ooredoo Hutchinson, Binar Academy,
Bananas Indonesia, GrabKitchen, Jd.id, Mamikos, Mobile Premier Legue, Lummo,
TaniHub, LinkAja, Pahamify, Zenius, SiCepat, The Goods Dept, GoTo, Ruangguru.
Seharusnya tak menjadi hal yang mengagetkan karna dikutip dari CNNIndonesia.com Direktur Center of Economics and Law Studies
(Celios) Bhima Yudhistira memperkirakan ancaman PHK kali ini akan lebih buruk
dibandingkan dengan saat pandemi pada 2020 lalu.
Data
Kementerian Ketenagakerjaan pada November 2020, saat pandemi covid-19
masuk ke Indonesia, 29,12 Juta orang terdampak.
"Kalau pada saat pandemi yang PHK sektor tradisional,
saat ini digital pun juga alami PHK massal. Kalau berlanjut maka ada 4 juta
lebih angkatan kerja baru yang harus bersaing dengan pengangguran korban PHK.
Persaingan kerja semakin ketat, dan akibatnya masalah lain yakni tekanan ke
pendapatan agregat masyarakat," jelas Bhima kepada CNNIndonesia.com.
Editor: Arsila Fadwi











