- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
Perlindungan Anak di Ruang Digital: Sosialisasi Penting Disdikpora Cianjur untuk Murid SMP

Keterangan Gambar : Plt Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi.
Pinusnews.id - Di era digital yang semakin tak terelakkan, anak-anak kita rentan terhadap ancaman tak kasat mata dari media sosial. Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) bergerak cepat dengan rencana sosialisasi aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini bukan sekadar regulasi baru, melainkan benteng perlindungan yang mendesak bagi generasi muda.
Aturan tersebut mengacu pada Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Regulasi ini diterbitkan pada 6 Maret 2026 dan mulai berlaku bertahap, termasuk penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Pada tahap pertama, delapan platform media sosial masuk daftar pengawasan seperti YouTube, Instagram, Facebook, TikTok, Threads, Bigo Live, X, dan Roblox. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menekan risiko yang meledak di dunia maya.
Baca Lainnya :
- Aji Prasetio Korban Tenggelam di Kali Cilaku Ditemukan Sudah Meninggal
- Rapat Forkopimda dan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Cianjur
- 97 SD dan 54 SMP di Cianjur Dapat Bantuan 55 Miliar
- Dinkes Cianjur Gelar Simulasi Vaksin Covid-19
- Soal Data KPM, Komisi D Siap Panggil TKSK dan Camat Warungkondang
Plt Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi, menegaskan urgensi sosialisasi ini. “Kita akan sosialisasikan secepatnya ke seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang SMP di Kabupaten Cianjur terkait Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Ini merupakan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” katanya di Cianjur belum lama ini.
Disdikpora Cianjur mendukung penuh kebijakan tersebut, terutama dalam membatasi kepemilikan akun pada platform berisiko tinggi. “Kami bidang SMP sesuai arahan pimpinan Kepala Disdikpora ikut mendukung pembatasan anak usia di bawah 16 tahun terkait kepemilikan akun dari platform berisiko tinggi,” tambahnya.
Mengapa langkah ini krusial? Media sosial sering menjadi pintu gerbang konten berbahaya yang mengganggu perkembangan anak. Ipan Sopiandi menjelaskan lebih lanjut.
“Tujuannya untuk melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, adiksi, serta informasi yang tidak sesuai dengan tahapan perkembangan fisik, sosial, emosional, dan kognitif anak. Hal tersebut bisa berdampak pada kesehatan mental maupun fisik anak," jelas Ipan Sopandi.
Bayangkan seorang remaja SMP yang terpapar bullying online hingga depresi, atau kecanduan TikTok yang mengorbankan tidur dan prestasi belajar—kasus semacam ini bukan fiksi, melainkan realitas yang menimpa ribuan anak Indonesia setiap tahun.
Urgensi Perhatian Orang Tua MuridSosialisasi Disdikpora ini harus mendapat perhatian serius dari orang tua murid. Bukan hanya mendengar, tapi bertindak serta pantau akun anak, diskusikan aturan di rumah, dan dukung sekolah dalam implementasi. Orang tua adalah garda terdepan; tanpa kolaborasi, regulasi ini hanya akan jadi kertas kosong.
Data menunjukkan bahwa 70% remaja Indonesia aktif di media sosial lebih dari 3 jam sehari, dengan risiko cyberbullying mencapai 20% (berdasarkan survei KPAI terkini). Ini saatnya orang tua ambil peran aktif, agar anak-anak kita tumbuh sehat di dunia digital yang penuh godaan.
Dengan sosialisasi ini, Cianjur menjadi contoh bagi daerah lain. Mari jadikan momen ini untuk membangun generasi digital yang tangguh dan aman. (dens).











