Pengungkapan Jaringan Curanmor di Cianjur: 34 Motor Barang Bukti dan Enam Tersangka

02 Jun 2026, 08:01:40 WIB Cianjur
Pengungkapan Jaringan Curanmor di Cianjur: 34 Motor Barang Bukti dan Enam Tersangka

Keterangan Gambar : Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi bersama jajaran berhasil mengamankan 34 motor dan enam tersangka tindak pidana.


Pinusnews.id - Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur. "Rentang waktunya mulai dari November 2025 sampai akhir Mei 2026," kata Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup sepuluh laporan polisi yang masih berpotensi berkembang.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi mengamankan 34 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana. "Saat ini ada 34 kendaraan sepeda motor yang menjadi barang bukti dari 10 laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan," ujar Alexander kepada wartawan di Mapolres Cianjur pada Senin 1 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama antara Satreskrim Polres Cianjur dan Unit Reskrim beberapa polsek jajaran, termasuk Karangtengah, Sindangbarang, Ciranjang, Cilaku, dan Polsek Cianjur Kota. Dari operasi itu.

Baca Lainnya :

"Enam orang tersangka dapat diamankan dan telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan," kata Alexander, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tengah berjalan.

Identitas para pelaku menunjukkan bahwa mereka mayoritas adalah warga asli Cianjur yang bekerja sebagai buruh harian lepas atau tanpa pekerjaan tetap. Para pelaku beraksi secara berpasangan dan menyasar kendaraan yang diparkir di berbagai lokasi publik, mulai dari tempat hiburan dan pusat perbelanjaan hingga mushola, SPBU, dan rumah warga.

Satu pasangan tersangka berinisial DR dan J tercatat mencuri sedikitnya 17 unit sepeda motor, dan keduanya ditangkap oleh jajaran Polsek Cilaku dan Polsek Karangtengah. Polres menjelaskan bahwa operasi para pelaku bersifat terorganisir, di mana satu anggota berperan sebagai pengintai.

"Contohnya ketika korban masuk ke salah satu toserba, tersangka J ikut masuk untuk memastikan aktivitas korban," Alexander menjelaskan taktikal pengintaian sebelum aksi.

Setelah mendapat kesempatan, pelaku merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T dan alat modifikasi sehingga motor dapat dibawa kabur.

"Ini modus yang sudah rapi karena ada pembagian tugas antara pelaku pengintai dan pelaku eksekutor," tambah Alexander, menggambarkan pembagian peran dalam pelaksanaan kejahatan.

Polisi juga masih memburu dua orang lain yang masuk daftar pencarian orang berinisial I dan MS, yang salah satunya diduga berperan sebagai penadah sekaligus penjual.

"Saudara I selain turut membantu proses pencurian juga berperan menjual hasil curian," ungkap Alexander, menambahkan bahwa kendaraan curian kerap dipasarkan lewat media sosial dengan harga lebih murah.

Sebagai langkah tindak lanjut, Polres Cianjur mengimbau warga yang merasa kehilangan kendaraan agar datang ke Mapolres untuk pengecekan 34 unit yang menjadi barang bukti. 

"Jangan ragu datang ke Polres Cianjur apabila merasa memiliki salah satu dari 34 kendaraan bermotor yang ada di Mapolres Cianjur. Silakan diambil sesuai prosedur dan tanpa biaya," kata Alexander, sembari mengingatkan pentingnya kewaspadaan, penggunaan kunci ganda, dan pelaporan lewat layanan darurat 110 bila menemui kejadian serupa. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment