Breaking News
- Bersinergi untuk Membangun Cianjur: BAZNAS dan Pemkab Perkuat Pelayanan Masyarakat
- Pemkab Cianjur dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Hukum demi Pembangunan yang Bersih
- Guru Jadi Benteng Utama: Disdikpora Cianjur Perkuat Sekolah Aman dari Kekerasan
- DPPKBP3A Cianjur Hadir di Sekolah, Bangun Generasi Sadar Kependudukan Sejak Dini
- Rekonsiliasi Pajak Daerah: Upaya untuk Menjaga Kepercayaan Publik di Cianjur
- Diskumdagin Cianjur Perkuat UMKM: Dari Legalitas hingga Pasar Digital
- DPMPTSP Cianjur Dorong Investasi Kesehatan demi Pertumbuhan Ekomomi Daerah
- TP PKK Cianjur Perkuat Pembinaan Kecamatan untuk Keluarga Berdaya dan Sejahtera
- Kabid SMP Disdikpora Cianjur Apresiasi Edukasi Hukum Pelajar Lewat Jaksa Masuk Sekolah
- Tugu Kujang Cianjur: Ketika Pusaka Sunda Tertidur di Tengah Jalan
Pendidikan Tanpa Nurani adalah Kegagalan Moral

Keterangan Gambar : Torik Imanurdin.
Oleh: Torik Imanurdin
Pinusnews.id - Kasus seorang anak yang dituduh menggunakan narkoba oleh gurunya tanpa bukti sahih adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Peristiwa ini bukan hanya mencerminkan kelalaian individu, tetapi juga menunjukkan adanya krisis nurani di institusi pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman dan penuh kasih justru berubah menjadi panggung penghakiman yang mencederai martabat anak.
Pertama, tindakan guru yang menuduh tanpa bukti merupakan pelanggaran berat terhadap asas praduga tak bersalah. Dalam sistem hukum mana pun, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terbukti melalui proses yang sah. Ketika asas ini diabaikan di lingkungan sekolah, berarti pendidikan telah gagal menanamkan nilai dasar keadilan yang justru menjadi fondasi moral bangsa.
Kedua, peristiwa ini memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan anak di lembaga pendidikan. Anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dari otoritas yang sewenang-wenang. Perekaman dan penyebaran video memperburuk keadaan—bukan hanya mencederai harga diri anak, tetapi juga memberi trauma psikologis jangka panjang. Dalam konteks ini, guru bukan lagi pembimbing, melainkan pelaku kekerasan simbolik yang menghancurkan masa depan anak.
Ketiga, diamnya pemerintah daerah dan dinas pendidikan terhadap kasus seperti ini merupakan bentuk pembiaran institusional. Negara seharusnya hadir untuk menegakkan keadilan dan memberi sanksi tegas kepada pihak yang melanggar etika profesi. Jika pelaku dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, maka akan muncul preseden buruk: bahwa kekuasaan di ruang kelas bisa digunakan tanpa batas moral dan hukum.
Pendidikan yang benar seharusnya berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan. Guru adalah teladan, bukan penguasa. Tugasnya bukan menuduh, tetapi membimbing; bukan mempermalukan, tetapi mendidik. Kebenaran tidak boleh digantikan oleh emosi, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh arogansi jabatan.
Oleh karena itu, pemulihan nama baik anak korban harus dilakukan secara terbuka, dan pihak yang bertanggung jawab mesti diberi sanksi tegas. Pendidikan tanpa nurani hanyalah indoktrinasi tanpa arah. Bila kita tidak segera memperbaiki sistem ini, maka yang lahir bukan generasi cerdas, melainkan generasi yang kehilangan rasa percaya pada lembaga pendidikan.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments











