Breaking News
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- Pemkab Cianjur Bagikan 100 Sertifikat dan 65 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Agrabinta
- Wagub Erwan Serukan Masyarakat Jabar Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
- Dinas Pendidikan Cianjur Atasi 2.079 Calon Siswa Belum Tembus SPMB: Solusi dan Arahan untuk Orang Tu
Pendidikan Tanpa Nurani adalah Kegagalan Moral

Keterangan Gambar : Torik Imanurdin.
Oleh: Torik Imanurdin
Pinusnews.id - Kasus seorang anak yang dituduh menggunakan narkoba oleh gurunya tanpa bukti sahih adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Peristiwa ini bukan hanya mencerminkan kelalaian individu, tetapi juga menunjukkan adanya krisis nurani di institusi pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman dan penuh kasih justru berubah menjadi panggung penghakiman yang mencederai martabat anak.
Pertama, tindakan guru yang menuduh tanpa bukti merupakan pelanggaran berat terhadap asas praduga tak bersalah. Dalam sistem hukum mana pun, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terbukti melalui proses yang sah. Ketika asas ini diabaikan di lingkungan sekolah, berarti pendidikan telah gagal menanamkan nilai dasar keadilan yang justru menjadi fondasi moral bangsa.
Kedua, peristiwa ini memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan anak di lembaga pendidikan. Anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dari otoritas yang sewenang-wenang. Perekaman dan penyebaran video memperburuk keadaan—bukan hanya mencederai harga diri anak, tetapi juga memberi trauma psikologis jangka panjang. Dalam konteks ini, guru bukan lagi pembimbing, melainkan pelaku kekerasan simbolik yang menghancurkan masa depan anak.
Ketiga, diamnya pemerintah daerah dan dinas pendidikan terhadap kasus seperti ini merupakan bentuk pembiaran institusional. Negara seharusnya hadir untuk menegakkan keadilan dan memberi sanksi tegas kepada pihak yang melanggar etika profesi. Jika pelaku dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, maka akan muncul preseden buruk: bahwa kekuasaan di ruang kelas bisa digunakan tanpa batas moral dan hukum.
Pendidikan yang benar seharusnya berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan. Guru adalah teladan, bukan penguasa. Tugasnya bukan menuduh, tetapi membimbing; bukan mempermalukan, tetapi mendidik. Kebenaran tidak boleh digantikan oleh emosi, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh arogansi jabatan.
Oleh karena itu, pemulihan nama baik anak korban harus dilakukan secara terbuka, dan pihak yang bertanggung jawab mesti diberi sanksi tegas. Pendidikan tanpa nurani hanyalah indoktrinasi tanpa arah. Bila kita tidak segera memperbaiki sistem ini, maka yang lahir bukan generasi cerdas, melainkan generasi yang kehilangan rasa percaya pada lembaga pendidikan.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments











