Pemerintah Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet Pelanggan

31 Agu 2026, 10:53:08 WIB PERISTIWA
Pemerintah Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Keterangan Gambar : Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media terkait Putusan MK tentang Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026). (Foto : Komdigi.go.id).


Pinusnews.id - Pemerintah melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan operator seluler memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan. Operator tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota yang telah dibayarkan, serta dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada 23 Juli 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).
Menurutnya, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” kata Meutya.
Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi yaitu pelanggan yang menentukan pilihan layanan yang sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.
Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan. Laporan menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Melalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.(komdigi.go.id/dens).)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment