- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
- Presiden Prabowo: Tertibkan Kawasan Hutan SecaraTegas, Transparan, dan Akuntabel
- Sanroh BAZNAS Cianjur: Menyegarkan Hati, Mengokohkan Amanah
- Sekolah di Ujung Kampung: Janji Bupati Cianjur untuk Pendidikan yang Layak
- SADA JABAR, Aplikasi Baru Permudah Program Pemprov Jabar Lebih Tepat Sasaran
- 3.500 Beasiswa untuk Masa Depan: Janji Nyata Disdikpora Cianjur demi Pendidikan yang Merata
- Rembug Warga di Cidamar: Bupati Cianjur Ajak Masyarakat Jaga Alam, Dukung Pembangunan
Pemerintah Kabupaten Cianjur Siapkan Sistem E-Voting untuk Pilkades Serentak 2026

Keterangan Gambar : Foto istimewa.
Pinusnews.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026 akan menggunakan sistem e-voting. Selain itu, sejumlah desa juga dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (PAW) pada periode yang sama.
Sekretaris DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto, menyampaikan bahwa 30 desa akan melaksanakan Pilkades serentak berbasis digital, sementara 14 desa lainnya akan mengadakan Pilkades PAW. Namun, jadwal resmi pelaksanaan sistem e-voting masih menunggu terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami masih menunggu arahan dari Kemendagri. Untuk 30 desa akan mengikuti Pilkades serentak, sementara 14 desa lainnya melaksanakan PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dendy pada Senin (17/11/2025).
Baca Lainnya :
- Komunitas UMKM PT. Bukit Naga Mas Beri Bantuan ke Yayasan, Fakir Miskin dan Duafa
- Samsat Cianjur Tutup, 2 Januari 2021 DibukaÂ
- Plh. Sekda Cianjur Monitoring Harga Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru 2021
- Nah Ini Dia, Cianjur Terima Bantuan Keuangan dari Provinsi
- Covid-19 Makin Merajalela, KBM di Cianjur Terancam Ditunda
Pilkades PAW sendiri tidak menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung, melainkan diselenggarakan melalui musyawarah desa (Musdes) sebagai proses pengambilan keputusan yang sudah diatur dalam peraturan.
Dendy menambahkan, pihak DPMD telah mulai mempersiapkan kajian teknis pelaksanaan e-voting, termasuk mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa.
“Kami ingin memastikan semua teknisnya matang sebelum pelaksanaan. Sebagai contoh, Karawang sudah melaksanakan Pilkades dengan metode e-voting, dan itu kami jadikan bahan pembelajaran,” jelasnya.
Selain agenda Pilkades serentak 2026, Dendy juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Cianjur telah dijadwalkan secara berkala untuk dua periode berikutnya, yakni pada 2028 dan 2030.
Hal ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang modern dan transparan.
Dengan penerapan e-voting, pemerintah berharap proses Pilkades menjadi lebih efektif, efisien, serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi tingkat desa. (tim dens).











