- Pemkab Cianjur Perkuat Komitmen Anti-Korupsi Melalui Kode Etik dan TPP
- Kejari Cianjur Perkuat Integritas Pengelola Madrasah melalui Pencerahan Hukum
- DTPHP Cianjur Perkuat Kesiapan Koperasi Merah Putih Lewat Sinergi Pertanian
- Disperkim Cianjur Percepat Hunian Aman bagi Warga Terdampak Bencana
- Bapenda Cianjur Perkuat Evaluasi PAD demi Pembangunan yang Lebih Maju
- Bupati dan BAZNAS Cianjur Hadir Cepat, Salurkan Bantuan untuk Penyintas Kebakaran di Cilaku
- Disdikpora Cianjur Membangun SD Negeri Hegarsari lewat Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
- Bapperida Cianjur Perkuat Bukti Dukung Inovasi demi Reformasi Birokrasi yang Lebih Baik
- Provinsi Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah Sampai ke Desa
- Kotak Amal BAZNAS Cianjur: Sedekah Kecil, Manfaat Besar untuk Sesama
Pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Periode 2024-2029

Keterangan Gambar : 50 anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2024-2029 saat prosesi menyatakan sumpah/janji.
Pinusnews.id - 50 anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2024-2029 akhirnya dilantik pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Pelantikan sendiri dilaksanakan setelah Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.376-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Masa Jabatan Tahun 2024-2029 per tanggal 16 Agustus 2024 dari Pemprov Jawa Barat.
Pengambilan sumpah dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Klas IB, Rudita Setya Hermawan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur. Ketua sementara DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Iwan Gusniardi mengatakan, setelah pelantikan, pihaknya akan segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Baca Lainnya :
- Sekda Cianjur Terima Kunjungan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Jawa Barat
- Saat Pandemi Covid-19, Warga Sidanglaka Cianjur Bangun Rumah Yang Ambruk
- Personil Polres Cianjur, Pengamanan Aksi Omnibus Law di Rapid Test
- Tutup Bak Kontrol Gorong-gorong Digondol Maling, Ini Penjelasan Dinas PUPR Cianjur
- Bawaslu Cianjur Temukan Dugaan Money Politik
"Kita ingin cepat bentuk AKD sehingga para anggota dewan yang baru ini bisa langsung bekerja. Kita akan menghadapi evaluasi Gubernur Jawa Barat soal APBD 2024," jelasnya usai pelantikan.
Menurutnya, AKD snediri terdiri dari pimpinan, bamus, komisi, badan pembentukan perda kabupaten/kota, banggar, Bk, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
"Sesuai dengan Pasal 163 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ungkapnya. (tim-dens).











