- DPRD Cianjur Pimpin Refleksi dan Akselerasi Pembangunan pada Hari Jadi ke-349
- Bupati Cianjur Sambut Korban TPPO, Ingatkan Warga Urus TKI Secara Legal
- Cianjur Masih di Bawah: Tantangan IPM dan Upaya Perbaikan Bersama
- Peringati Milangkala Ke-349 Kabupaten Cianjur, KDM akan Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
Pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Periode 2024-2029

Keterangan Gambar : 50 anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2024-2029 saat prosesi menyatakan sumpah/janji.
Pinusnews.id - 50 anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2024-2029 akhirnya dilantik pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Pelantikan sendiri dilaksanakan setelah Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.376-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Masa Jabatan Tahun 2024-2029 per tanggal 16 Agustus 2024 dari Pemprov Jawa Barat.
Pengambilan sumpah dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Klas IB, Rudita Setya Hermawan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur. Ketua sementara DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Iwan Gusniardi mengatakan, setelah pelantikan, pihaknya akan segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Baca Lainnya :
- Sekda Cianjur Terima Kunjungan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Jawa Barat
- Saat Pandemi Covid-19, Warga Sidanglaka Cianjur Bangun Rumah Yang Ambruk
- Personil Polres Cianjur, Pengamanan Aksi Omnibus Law di Rapid Test
- Tutup Bak Kontrol Gorong-gorong Digondol Maling, Ini Penjelasan Dinas PUPR Cianjur
- Bawaslu Cianjur Temukan Dugaan Money Politik
"Kita ingin cepat bentuk AKD sehingga para anggota dewan yang baru ini bisa langsung bekerja. Kita akan menghadapi evaluasi Gubernur Jawa Barat soal APBD 2024," jelasnya usai pelantikan.
Menurutnya, AKD snediri terdiri dari pimpinan, bamus, komisi, badan pembentukan perda kabupaten/kota, banggar, Bk, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
"Sesuai dengan Pasal 163 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ungkapnya. (tim-dens).











