- Seruan Kemanusiaan BAZNAS Cianjur: Mari Ringankan Beban Terdampak Gempa Bumi di NTT
- Seruan Kemanusiaan BAZNAS Cianjur: Mari Ringankan Beban Terdampak Gempa Bumi di NTT
- MERDEKA DARI PENGANGGURAN
- Disdikpora Cianjur Perkuat Kemerdekaan lewat Pemerataan Pendidikan dan Peningkatan Mutu
- PMI Cianjur: Aksi Kemanusiaan HUT ke-81 RI, Distribusikan 171.000 Liter Air Bersih untuk Penerima Ma
- BAZNAS Cianjur: Zakat Mewujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan di Usia 81 RI
- Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Dimeriahkan Kirab Bendera Merah Putih, Ini Rutenya
- Pascagempa NTT, Pemerintah Penuhi Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Warga Terdampak
- Selamet Riyadi Hadiri Maulid Nabi di Padepokan Lemah Pandita: Perkuat Akhlak dan Silaturahmi
- KDM: Layanan Dasar di Jabar Semakin Baik Bukti Upaya Memerdekakan Masyarakat
MERDEKA DARI PENGANGGURAN

Keterangan Gambar : Unang Margana.
Oleh: Unang Margana
(Dosen, Advokat, Pemerhati di Bengkel Politik Cianjur).
Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus berarti terbebas dari ketidakberdayaan ekonomi. Karena itu, setelah Indonesia memasuki usia 81 tahun kemerdekaan, pertanyaan penting bagi Jawa Barat adalah: sudahkah masyarakat kita merdeka dari pengangguran?
Baca Lainnya :
- Odang Rohmat, Pengusaha Gula Semut Naringgul, Rekrut 8 Pekerja Akibat Terdampak Covid-19Â
- Dua Orang Cianjur Terseret Ombak Pantai Jayanti, Satu Selamat, Satu Orang Lagi Belum Ditemukan
- Berburu Tanaman Hias di Cianjur, Aglaonema Membawa Keberuntungan
- Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Warga di Warungkondang
- Indahnya Berbagi Rezeki Bagi Keluarga H. Iva Vaiz
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Pengangguran bukan sekadar angka statistik. Di balik seorang penganggur terdapat keluarga yang kehilangan sumber pendapatan, anak yang terancam putus sekolah, meningkatnya beban sosial dan berkurangnya daya beli masyarakat.
Ekonom Indonesia Sadono Sukirno mendefinisikan pengangguran sebagai keadaan ketika seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum memperolehnya. Dengan demikian, tidak setiap orang yang tidak bekerja otomatis disebut penganggur. Mereka yang tidak bekerja dan tidak sedang mencari pekerjaan karena sekolah, mengurus rumah tangga atau alasan lain termasuk bukan angkatan kerja.
Dalam konteks yang lebih luas, pengangguran dapat terjadi karena berbagai sebab: kurangnya lapangan pekerjaan, ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri, perubahan struktur ekonomi, perkembangan teknologi, hingga ketidaksesuaian lokasi antara pencari kerja dan pusat-pusat pekerjaan. Karena itu, persoalan pengangguran tidak dapat diselesaikan hanya dengan membuka bursa kerja. Pemerintah harus menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang mampu mempertemukan pendidikan, keterampilan, investasi, industri dan pencari kerja.
Wajah Pengangguran Jawa Barat
Data Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat pada 2025 berada di angka 6,66 persen, turun dari 6,75 persen pada 2024. Penurunan tersebut melampaui target 2025 sebesar 6,99 persen. Artinya, dari setiap 100 orang angkatan kerja, masih terdapat sekitar enam sampai tujuh orang yang menganggur. Penurunan tersebut patut diapresiasi. Namun, angka 6,66 persen tetap menunjukkan bahwa persoalan pengangguran di Jawa Barat belum selesai.
Apalagi Jawa Barat merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Ironis jika pertumbuhan industri dan investasi belum sepenuhnya mampu menciptakan kesempatan kerja yang sesuai dengan jumlah dan karakteristik angkatan kerja. Disinilah persoalan link and match menjadi penting. Dunia pendidikan menghasilkan lulusan, sementara industri membutuhkan kompetensi tertentu. Ketika keduanya tidak bertemu, lahirlah pengangguran struktural.
Dasar Hukum
Secara konstitusional, hak atas pekerjaan memiliki dasar yang kuat. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kerangka hukum tersebut menegaskan bahwa ketenagakerjaan bukan semata urusan ekonomi, melainkan juga bagian dari pemenuhan hak warga negara. Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, melindungi pekerja dan menciptakan iklim investasi yang mampu menghasilkan pekerjaan yang layak.
Apa yang Dilakukan Pemprov Jabar?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menjalankan berbagai program. Di antaranya pelatihan berbasis kompetensi, pemagangan, fasilitasi penempatan tenaga kerja, perlindungan pekerja rentan, program padat karya dan inovasi layanan pencari kerja seperti “Nyari Gawe”.
Balai Latihan Kerja Mandiri Jawa Barat juga mengembangkan berbagai pelatihan seperti digital marketing, barista, hidroponik, tata rias dan keterampilan teknis lainnya. Orientasinya tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga meningkatkan kompetensi dan kesiapan peserta memasuki dunia kerja.
Di sisi lain, penurunan TPT 2025 didorong oleh meningkatnya penyerapan tenaga kerja pada berbagai sektor, antara lain pertanian, kehutanan dan perikanan, pendidikan serta penyediaan akomodasi dan makan minum. Namun pemerintah perlu memastikan bahwa penyerapan tenaga kerja tersebut menghasilkan pekerjaan yang layak, produktif dan berkelanjutan, bukan sekadar pekerjaan informal berpenghasilan rendah.
5 (Lima) Rekomendasi agar bisa merdeka dari Penggangguran, sebagai berikut:
Pertama, bangun satu sistem informasi pasar kerja Jawa Barat. Pemerintah harus mengetahui secara real time jenis pekerjaan yang tersedia, lokasi kebutuhan tenaga kerja dan kompetensi yang dibutuhkan industri.
Kedua, perkuat link and match pendidikan dengan industri. SMK, perguruan tinggi, balai latihan kerja dan dunia usaha harus duduk bersama menyusun kurikulum berdasarkan kebutuhan pasar kerja.
Ketiga, pelatihan harus berbasis penempatan. Jangan sampai seseorang mengikuti pelatihan berkali-kali tetapi setelah selesai kembali menjadi penganggur. Ukuran keberhasilan bukan jumlah peserta pelatihan, melainkan berapa persen yang memperoleh pekerjaan atau mampu membuka usaha.
Keempat, dorong investasi padat karya dan UMKM. Investasi jangan hanya dihitung dari nilai modal yang masuk, tetapi juga dari jumlah pekerjaan yang tercipta dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan.
Kelima, berikan perhatian khusus kepada pemuda dan lulusan baru. Pemerintah perlu memperluas program magang berbayar, job matching, career center, kewirausahaan muda dan insentif bagi perusahaan yang merekrut tenaga kerja pemula.
Penutup
Pengangguran bukan hanya masalah ekonomi. Ia menyangkut harga diri, masa depan keluarga dan martabat manusia. Karena itu, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari berapa banyak pelatihan yang diselenggarakan atau berapa banyak investasi yang masuk. Ukuran yang lebih penting adalah: berapa banyak warga Jawa Barat yang memperoleh pekerjaan layak dan mampu hidup mandiri?
Jawa Barat tidak boleh puas hanya karena angka pengangguran turun. Pemerintah harus memastikan penurunan tersebut diikuti peningkatan kualitas pekerjaan, produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika seorang pemuda tidak lagi bertanya, “Besok saya bekerja di mana?”, tetapi mampu berkata, “Saya memiliki pekerjaan, penghasilan dan masa depan.”
Indonesia telah merdeka dari penjajahan. Kini Jawa Barat harus bergerak menuju kemerdekaan berikutnya: merdeka dari pengangguran, merdeka dari ketidakberdayaan ekonomi, dan merdeka untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Sebab, pekerjaan bukan sekadar sumber penghasilan. Pekerjaan adalah jalan menuju martabat dan kemandirian manusia.
Fiat Justitia, Servata Veritate.
"Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran".
Cianjur, 17 Agustus 2026










