- Kotak Amal BAZNAS Cianjur: Sedekah Kecil, Manfaat Besar untuk Sesama
- Dinas Pertanian Cianjur Perkuat Hilirisasi Produk Unggulan Daerah Bersama BRIN
- Pemerintah Cianjur Diperintahkan Hadir Lebih Dekat untuk Warga Terdampak Bencana
- Bersinergi untuk Membangun Cianjur: BAZNAS dan Pemkab Perkuat Pelayanan Masyarakat
- Pemkab Cianjur dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Hukum demi Pembangunan yang Bersih
- Guru Jadi Benteng Utama: Disdikpora Cianjur Perkuat Sekolah Aman dari Kekerasan
- DPPKBP3A Cianjur Hadir di Sekolah, Bangun Generasi Sadar Kependudukan Sejak Dini
- Rekonsiliasi Pajak Daerah: Upaya untuk Menjaga Kepercayaan Publik di Cianjur
- Diskumdagin Cianjur Perkuat UMKM: Dari Legalitas hingga Pasar Digital
- DPMPTSP Cianjur Dorong Investasi Kesehatan demi Pertumbuhan Ekomomi Daerah
Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Jabar Bahas Penanganan Sampah Terintegrasi

Keterangan Gambar : Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Jabar, Bupati Cianjur bersama Bupati serta Wali Kota se Jawa Barat, menggelar rapat soal pengelolaan sampah terintegrasi.
Pinusnews.id - Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, didampingi Wakil Bupati Cianjur, Ramzi, menghadiri Rapat Penanganan Sampah Terintegrasi Wilayah Provinsi Jawa Barat. Rapat ini dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, dengan paparan utama disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Dr. Hanif Faisol Nurofiq. Kegiatan berlangsung di Ruang Garuda Pendopo Kabupaten Cianjur, Sabtu (9/8/2025).
Sebelum rapat dimulai, Menteri Lingkungan Hidup bersama Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, serta Bupati Pangandaran, melakukan penanaman pohon di lingkungan Pendopo Kabupaten Cianjur sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam paparannya, Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya:
Baca Lainnya :
- Ini Hasil Penghitungan Suara Pilkada Cianjur 2020
- Geger, Mayat Pria Ditemukan Meninggal  dalam Rumah
- BNN RI Intip Program Desa Bersih Narkoba di Cianjur
- LPM Sindangraja Pertanyakan SK Ada Dua, Ini Penjelasan Pemdes
- PLN ULP Tanggeung: Hindari Cuaca Ekstrem dan Jauhi Jaringan Listrik
Penerapan sanksi administrasi bagi kota/kabupaten yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping.
Perubahan paradigma pengelolaan sampah, dengan fokus di TPA hanya untuk residu, sementara prioritas utama diarahkan pada pengurangan dan pembatasan sampah di hulu.
Penjelasan penyelenggaraan Adipura Tahun 2025 dengan empat peringkat: Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat, dan Predikat Kota Kotor (nilai kebersihan di bawah 60). Saat ini seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat masih berada di bawah nilai tersebut;
Larangan pengoperasian TPS liar, dengan syarat peraih Adipura harus bebas TPS liar;
Penerapan konsep pengelolaan sampah berbasis Refuse-Derived Fuel (RDF), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), serta pendekatan kewirausahaan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Cianjur memaparkan kondisi pengelolaan sampah di daerahnya. Ia menyebutkan, Kabupaten Cianjur memiliki wilayah yang sangat luas dengan produksi sampah harian mencapai lebih dari 8.800 ton per hari. Dengan keterbatasan armada pengangkut, kendaraan pengangkut sampah harus beroperasi tanpa henti dari berbagai lokasi menuju tempat pembuangan akhir. (dens).











