- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- Pemkab Cianjur Bagikan 100 Sertifikat dan 65 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Agrabinta
- Wagub Erwan Serukan Masyarakat Jabar Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
- Dinas Pendidikan Cianjur Atasi 2.079 Calon Siswa Belum Tembus SPMB: Solusi dan Arahan untuk Orang Tu
Menjaga Marwah Pers: Langkah Hukum PWI Cianjur atas Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Keterangan Gambar : Pengacara LBH PWI Cianjur, Gilang Arvasendra, saat memberikan penjelasan soal laporan pengaduan kepada wartawan di Polres Cianjur, Senin, 6 Juli 2026.
Pinusnews.id - PWI Kabupaten Cianjur melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai merugikan profesi jurnalistik. Langkah ini muncul di tengah maraknya pemberitaan yang menurut organisasi tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan berpotensi merusak citra wartawan di daerah. Keputusan melapor menjadi sinyal kuat bahwa organisasi profesi tidak akan tinggal diam ketika martabat anggotanya diserang melalui media massa.
Pengacara LBH PWI Cianjur, Gilang Arvasendra, menjelaskan bahwa laporan pengaduan itu diajukan sebagai upaya menjaga marwah, martabat, dan profesionalitas wartawan.
“Ya, hari ini kami atas nama LBH PWI Kabupaten Cianjur menyampaikan laporan pengaduan untuk menjaga marwah, martabat, dan profesionalitas kami. Ini menjadi titik awal yang harus diakselerasi secara hukum,” ujar Gilang kepada wartawan di Polres Cianjur, Senin, 6 Juli 2026.
Baca Lainnya :
- Fakta Baru, Dewan Temukan Orang Kaya di Cianjur Dapat BPNT
- Hebat, Cianjur Punya Dana 15 Miliar untuk Jaminan Persalinan
- Oknum Wartawan Resahkan Pondok Pesantren di Cianjur
- Kasus Positif Covid-19 di Cianjur Meningkat, Rakyat Ngantri Swab Test
- Astakira Jemput Pekerja Migran yang Depresi di Arab Saudi
Pernyataan Gilang juga menunjukkan bahwa langkah hukum bukan sekadar reaksi emosional, melainkan strategi untuk mempertegas batas-batas etika dan legalitas dalam praktik jurnalistik.
Salah satu dasar laporan adalah adanya pemberitaan yang dinilai dihasilkan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan tanpa melalui proses pendidikan, pelatihan, atau uji kompetensi. Dalam konteks kebebasan pers, penting membedakan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab profesional, legalitas dan verifikasi menjadi penanda profesionalisme yang perlu dihormati oleh publik.
PWI Cianjur menekankan bahwa wartawan yang terverifikasi memiliki akreditasi dan tanggung jawab yang jelas, sehingga klaim yang tidak berdasar dari oknum yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan kebingungan dan kerugian.
Isi pemberitaan yang dipermasalahkan memuat tudingan-tudingan serius, seperti bahwa wartawan menghalang-halangi tugas tertentu, berada dalam kondisi mabuk, hingga melakukan intimidasi. Gilang menolak klaim tersebut satu per satu dan meminta publik melihat logika dasar: jika benar-halangan itu terjadi, bagaimana mungkin berita masih dapat terbit?
“Logikanya, bagaimana mungkin wartawan disebut menghalang-halangi tetapi beritanya tetap bisa terbit. Kemudian disebut dalam kondisi mabuk, padahal kami datang dalam keadaan sadar. Tuduhan intimidasi juga tidak berdasar karena tidak ada pihak yang dirugikan secara langsung,” ungkapnya, sekaligus menegaskan bahwa tuduhan perlu dibuktikan, bukan sekadar disebarluaskan.
PWI Cianjur memandang pemberitaan semacam itu berpotensi menyesatkan opini publik. Ketika narasi yang lemah dasar faktanya menyebar, kepercayaan masyarakat terhadap media dapat terkikis. Kepercayaan publik adalah modal utama pers dalam menjalankan fungsi sosialnya menginformasikan, mengawasi, dan menjadi wadah ruang publik.
Oleh karena itu, melindungi citra profesi wartawan bukan hanya untuk kepentingan anggota PWI semata, melainkan demi kelangsungan fungsi jurnalistik yang sehat di Kabupaten Cianjur.
Di samping menempuh jalur hukum, PWI Cianjur juga menegaskan komitmennya pada edukasi publik mengenai perbedaan antara wartawan terverifikasi oleh Dewan Pers dan pihak yang tidak memiliki legalitas formal.
“Ke depan, masyarakat harus bisa menilai mana wartawan yang terintegrasi dengan Dewan Pers dan mana yang tidak. Legalitas formal itu penting,” kata Gilang. Edukasi semacam ini diperlukan untuk memperjelas hak dan tanggung jawab, serta membantu publik membuat penilaian yang lebih tepat ketika mengonsumsi informasi.
Apresiasi pantas diberikan kepada PWI Cianjur karena melaporkan oknum penyebar pencemaran nama baik dan fitnah, dimana tindakan itu menunjukkan keberanian institusi profesi untuk menegakkan standar etika dan menghormati mekanisme hukum.
Langkah tersebut memberi contoh bahwa penyelesaian masalah tidak selalu melalui konfrontasi langsung atau pembalasan di ruang publik, melainkan melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap terukur ini penting agar penegakan kode etik jurnalistik berjalan dengan legitimasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers senantiasa disertai tanggung jawab. Upaya PWI Cianjur melindungi anggotanya dan menegaskan kebutuhan verifikasi profesional dapat memperkuat iklim jurnalistik yang sehat. Proses hukum yang ditempuh dapat memberi kepastian hukum, sekaligus membuka ruang dialog lebih luas tentang profesionalisme media, edukasi publik, dan mekanisme sanksi terhadap praktik yang merusak kepercayaan publik. (dens).











