- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
Menguak Dugaan Siswa Fiktif di PKBM Cianjur: Alarm bagi Penegakan Hukum dan Integritas Pendidikan

Keterangan Gambar : Sekretaris Jenderal Majelis Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Cianjur, Alam Abubakar.
Pinusnews.id - Di tengah sorotan publik terhadap berbagai persoalan yang melanda dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur, kembali mencuat dugaan praktik manipulasi data siswa atau yang kerap disebut sebagai “siswa fiktif” di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Isu ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Sekretaris Jenderal Majelis Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Cianjur, Alam Abubakar, mengungkapkan bahwa terdapat 369 PKBM di Kabupaten Cianjur dengan total siswa mencapai 68.052 orang. Jika setiap siswa mendapatkan alokasi dana sebesar Rp1.500.000, maka total anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp87 miliar. Angka ini tentu sangat besar dan rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.
Hasil investigasi awal yang dilakukan terhadap 25 PKBM secara acak menunjukkan indikasi kuat adanya manipulasi data siswa dalam sistem Dapodik. Dari 25 PKBM tersebut saja, tercatat sebanyak 10.497 siswa dengan penggunaan anggaran lebih dari Rp15 miliar. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas data siswa dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.
Baca Lainnya :
- Aji Prasetio Korban Tenggelam di Kali Cilaku Ditemukan Sudah Meninggal
- Rapat Forkopimda dan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Cianjur
- 97 SD dan 54 SMP di Cianjur Dapat Bantuan 55 Miliar
- Dinkes Cianjur Gelar Simulasi Vaksin Covid-19
- Soal Data KPM, Komisi D Siap Panggil TKSK dan Camat Warungkondang
Sebagaimana disampaikan Alam Abubakar, terdapat metode sederhana namun efektif untuk mengungkap dugaan siswa fiktif. Salah satunya adalah dengan mencocokkan daftar absensi kelas dengan data Dapodik, serta mencantumkan nomor WhatsApp siswa sebagai alat verifikasi langsung.
Alam Abubakar menegaskan, “Apabila nomor WA tidak dapat ditampilkan pada absen kelas tersebut, bisa dipastikan siswa tersebut adalah fiktif," jelasnya.
Pernyataan Alam Abubakar itu menunjukkan bahwa pembuktian awal sebenarnya dapat dilakukan dengan cara yang transparan dan terukur.
Lebih jauh, potensi kerugian negara dapat dihitung berdasarkan jumlah siswa fiktif yang ditemukan, dikalikan dengan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai jenjang Paket A, B, dan C.
Dengan dua alat bukti yang cukup, praktik ini seharusnya sudah dapat ditindaklanjuti secara hukum. “Dengan dua alat bukti yang cukup ini maka temuan siswa fiktif tersebut dapat segera dipidanakan,” tegas Alam Abubakar.
Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan praktik ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Jika benar, maka jejaknya dapat ditelusuri melalui laporan realisasi dana BOS serta rekening lembaga pendidikan terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ditemukan ijazah-ijazah yang tidak pernah dimiliki oleh siswa nyata, yang menjadi bukti tambahan adanya rekayasa data.
Selain itu, muncul pula rumor adanya pungutan liar hingga 20 persen yang diduga diminta oleh oknum tertentu kepada PKBM dengan jumlah siswa besar. Jika isu ini terbukti, maka praktik korupsi tidak hanya terjadi pada level operasional, tetapi juga melibatkan aktor yang lebih luas dalam sistem birokrasi pendidikan.
Situasi ini menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Pendekatan seperti operasi tangkap tangan (OTT) dapat menjadi langkah strategis untuk membongkar praktik korupsi yang terstruktur.
Di sisi lain, upaya pencegahan juga harus diperkuat. Pengawasan terhadap proses input data siswa dalam sistem Dapodik, verifikasi faktual saat kegiatan belajar berlangsung, serta audit berkala terhadap penggunaan dana BOS harus dilakukan secara konsisten. Tanpa pembenahan sistemik, praktik serupa berpotensi terus berulang.
Kasus dugaan siswa fiktif ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan ladang korupsi yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan menyeluruh untuk mengusut tuntas dugaan ini. Publik menunggu kejelasan, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. (dens).











