Kolaborasi KKN IAI Al-Azhary dan UIN SGD Edukasi Warga Cihea tentang Kesadaran Hukum
Oleh: Syahla

22 Agu 2026, 06:16:47 WIB Pendidikan
Kolaborasi KKN IAI Al-Azhary dan UIN SGD Edukasi Warga Cihea tentang Kesadaran Hukum

Keterangan Gambar : Mahasiswa KKN IAI Al-Azhary dan UIN Sunan Gunung Djati usai seminar selesai


Pinusnews.id — Cianjur. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam (IAI) Al-Azhary Cianjur Kelompok 1 berkolaborasi dengan mahasiswa KKN UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Seminar Edukasi Desa Sadar Hukum, Rabu, 20/08/2026 di Desa Cihea, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Seminar dirancang melalui kolaborasi mahasiswa KKN dengan Kejaksaan Negeri Cianjur dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KH Abdullah bin Nuh. Kegiatan dihadiri Kepala Desa Cihea Supriatna beserta jajaran perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan LKBH KH Abdullah bin Nuh, serta warga Desa Cihea.

Baca Lainnya :

Perwakilan Kejaksaan Negeri Cianjur tidak dapat menghadiri kegiatan karena pada waktu yang bersamaan harus mengikuti agenda yang tidak bisa ditunda. Kendati demikian, kegiatan tetap berlangsung dan mendapat antusiasme masyarakat hingga acara berakhir.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur'an, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kepala Desa Cihea, Supriatna, dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN yang menghadirkan edukasi hukum bagi masyarakat desa.

Menurut Supriatna, pemahaman hukum menjadi salah satu modal penting bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan menciptakan kehidupan sosial yang aman.

“Kami sangat menyambut baik penyelenggaraan seminar edukasi sadar hukum ini. Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi warga Desa Cihea agar semakin paham, sadar, dan taat terhadap hukum yang berlaku di negara kita, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum,” ujar Supriatna.

Ketua Kelompok 1 KKN IAI Al-Azhary Cianjur dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Sementara itu, perwakilan LKBH KH Abdullah bin Nuh, Agung Meisa Lucky, S.H.I., M.E., menegaskan bahwa kesadaran hukum tidak semata-mata dibangun karena adanya ancaman sanksi. Menurutnya, pemahaman hukum merupakan bagian dari upaya masyarakat melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sosial dari berbagai persoalan hukum.

Agung juga menyoroti pentingnya keberadaan sumber daya manusia di tingkat desa yang memiliki pemahaman hukum memadai sehingga dapat membantu masyarakat memahami persoalan hukum sekaligus mendukung terciptanya tata kelola desa yang tertib.

“Apabila di Desa Cihea ini ada sekitar 10 ribu warga, maka minimal harus ada 10 orang yang menjadi sarjana hukum. Kehadiran para ahli hukum lokal ini sangat penting agar masyarakat desa semakin taat pada aturan dan lebih waspada serta terhindar dari tindakan-tindakan yang melawan hukum,” kata Agung.

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan sekaligus berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama yang diikuti pemateri, pemerintah Desa Cihea, tokoh masyarakat, warga, serta mahasiswa KKN IAI Al-Azhary Cianjur dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada seminar, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat Desa Cihea. (if)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment