- DLH Cianjur Pimpin Operasi Bersih Sungai Cisarua: Gotong Royong Pulihkan Aliran, Cegah Banjir
- Diskumdagin Cianjur Tegaskan Integritas: Langkah Nyata Perbaiki Pelayanan Publik
- Siapkan Tenaga Kerja Kompeten di Pasar Global, 1.280 Lulusan SMA, SMK, MA Jabar Diberi Pelatihan Ker
- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pimpinan Siap Mundur
- BAZNAS Cianjur Hadirkan Harapan Lewat Distribusi Air Bersih di Desa Sukamaju
- Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Antisipasi Kekurangan Guru Menjelang 2026–2027
- Disbudpar Cianjur: Strategi Promosi dan Revitalisasi untuk Menutup Kesenjangan Retribusi
- Gerakan Pramuka Diharapkan Mampu Ciptakan Indonesia Emas 2045
- Disdikpora Cianjur Setarakan Peluang Sekolah Swasta dalam SPMB 2026
Kesiapan Disdikpora Cianjur: Ketertiban dan Transparansi saat Evaluasi Akhir Tahun

Keterangan Gambar : Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi.
Pinusnews.id - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur baru-baru ini mengeluarkan langkah kebijakan yang tegas dan terukur menjelang evaluasi akhir tahun pelajaran 2025/2026. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/846/Disdikpora/V/2026, aparat pendidikan daerah mengatur jadwal ujian, pembatasan aktivitas di lingkungan sekolah, dan kewajiban sosialisasi penerimaan peserta didik baru. Kebijakan ini dibuat untuk menyelaraskan standar penilaian nasional serta mereduksi potensi gangguan ketertiban selama masa ujian.
Langkah-langkah yang dituangkan dalam surat edaran itu menunjukkan upaya konkret untuk menjaga kondusivitas sekolah. Evaluasi akhir dijadwalkan dimulai awal Juni 2026, dan selama masa tersebut Disdikpora meminta agar siswa kelas VII dan VIII melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah dengan pengawasan orang tua. Aturan ini dimaksudkan agar proses penilaian untuk siswa kelas IX berjalan lancar tanpa gangguan dari aktivitas rutin sekolah.
Kebijakan yang menempatkan siswa kelas VII dan VIII di rumah bukan sekadar pembatasan fisik; itu merupakan bagian dari strategi pengelolaan risiko perilaku remaja saat ujian berlangsung. "Langkah preventif ini diambil demi menekan potensi kenakalan remaja dan menjaga kondusivitas ruang publik setelah masa ujian berakhir," ujar Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Ipan Sopandi pada Kamis 28 Mei 2026. Pendekatan preventif seperti ini menunjukkan perhatian pada aspek nonakademik yang kerap luput dari kebijakan ujian formal.
Baca Lainnya :
- Orang Misterius Bacok Deri Sampai Tangannya PutusÂ
- PT. SAC Bantu Pemerintah dalam Program Usaha Petani Porang di Cianjur
- 60 Pasien ODGJ Yayasan Rumah Pulih Jiwa Telah Sembuh, Tapi Pemda Cianjur Tutup Mata
- Pesantren Roboh, Belasan Santri Tertimpa Bangunan
- Mobil Angkutan Umum Tertimpa Pohon, 2 Sopir Dilarikan ke Rumah SakitÂ
Salah satu poin penting yang mendapat sorotan adalah larangan tegas terhadap penyelenggaraan acara perpisahan dan perjalanan wisata pasca-kelulusan yang berpotensi menimbulkan beban finansial baru bagi orang tua. Regulasi semacam ini mencerminkan kepekaan Disdikpora Cianjur terhadap kondisi ekonomi keluarga dan upaya mencegah praktik yang dapat menimbulkan ekses sosial. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah memberi sinyal bahwa pendidikan harus lebih memprioritaskan akses dan keadilan.
Di balik kebijakan tersebut, peran Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi, tampak menonjol. Ia secara terbuka mengajak setiap sekolah untuk mulai melakukan sosialisasi mekanisme penerimaan peserta didik baru (SPMB) kepada masyarakat. "Sekolah sudah mulai lakukan sosialisasi ke masyarakat atau ke orang tua. Terkait jadwal, syarat, tata cara, membuat mekanisme, regulasi sareng ketentuan SPMB tahun ini," imbuh Ipan Sopiandi. Pernyataan itu menegaskan komitmen pimpinan bidang dalam memastikan transparansi proses administratif pendidikan.
Selain himbauan lisan, Disdikpora Cianjur mewajibkan setiap sekolah menyusun laporan administratif sosialisasi yang lengkap, termasuk berita acara dan dokumentasi kegiatan. Keputusan ini meningkatkan akuntabilitas lembaga pendidikan serta memudahkan pengawasan oleh pihak dinas. Kewajiban pelaporan membantu memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat adalah valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memperkuat keterbukaan informasi, pemasangan posko atau spanduk di area sekolah juga diinstruksikan harus sudah selesai pada akhir Mei. Langkah komunikasi publik ini menunjukkan orientasi Disdikpora pada langkah-langkah praktis yang langsung dirasakan orang tua dan calon peserta didik. Staf bidang SMP pun berperan aktif mengawasi pelaksanaan teknis tersebut agar tujuan kebijakan tercapai.
Kebijakan Disdikpora Cianjur yang diformalkan lewat surat edaran ini memperlihatkan keseimbangan antara pengelolaan proses akademik, pencegahan risiko sosial, dan transparansi administrasi. Kepemimpinan Kabid SMP, yang terlihat proaktif dan komunikatif, memberi kejelasan arah bagi sekolah-sekolah dan wali murid. Jika pelaksanaan kebijakan ini konsisten diawasi dan dievaluasi, Cianjur berpeluang mempertahankan iklim pendidikan yang tertib dan adil selama transisi akhir tahun ajaran. (dens).











