- Pasar Muka Cianjur Bersiap Naik Kelas, Diskumdagin Dorong Wajah Baru Perdagangan
- Disdikpora Cianjur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pererat Ukhuwah Islamiyah
- Wagub Jabar Targetkan Seluruh Masyarakat Jabar Terdaftar Perlindungan Sosial Digital pada 2027
- Bapperida Cianjur Gerakkan Reformasi Birokrasi 2026 Lewat Desk Verifikasi dan Monitoring
- Semangat Sportivitas, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Apresiasi HAORNAS 2026
- Menyambung Harapan: Kinerja Dinas PUTR Cianjur Wujudkan Jalan Padasuka–Cireundeu untuk Masyarakat
- BKAD Cianjur: Pakta Integritas Perkokoh Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
- Dari Apel Pagi ke Aksi Nyata: Disperkim Cianjur Tunjukkan Wajah Kemanusiaan
- DPMPTSP Cianjur Hadirkan Layanan Pendidikan, Percepat Izin Operasional Sekolah
- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
Kepala Dinas Perkim Cianjur: 35 Pegawai Terancam Dirumahkan, Dicari Jalan Keluarnya

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Rahmat Fadiana.
Pinusnews.id - Petugas taman dan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkab Cianjur, sedang harap-harap cemas. Mereka terancam dirumahkan karena terbentur aturan kepegawaian dari pemerintah.
Pegawai yang jumlahnya mencapai puluhan orang itu mayoritas berstatus tenaga kerja sukarela (TKS). Ironisnya, di antara mereka ada yang telah mengabdi puluhan tahun.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana menjelaskan, wacana pemberhentian puluhan pegawai berstatus TKS itu menyusul regulasi larangan pengangkatan tenaga honorer, atau PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Lainnya :
- Penipu Berkedok Paket Kurban Dijebloskan ke Penjara
- Logistik Pemilihan Mulai Besok Didistribusikan KPU
- Warga Karangnunggal Cibeber Keluhkan Pemotongan Bantuan Rutilahu, Lalu Ini Jelas Kades
- Tebing Hutan Ciuja Naringgul Diterjang Longsor, Jalan Bandung-Cianjur Terganggu
- Terdampak Covid-19, Penjualan Mesin Jahit Turun 50 Persen di Cianjur
“Di lingkup Dinas Perkim ada sekitar 35 orang pegawai yang terancam dirumahkan. Jadi, aturannya dari pemerintah pusat memerintahkan setiap kepala perangkat daerah, tidak boleh mengangkat atau menganggarkan gaji bagi honorer, yang belum terdaftar di data base BKN,” kata Cepi Rahmat Fadiana, di Cianjur, belum lama ini.
Apabila para petugas itu dirumahkan, sambung Cepi, maka akan berdampak terhadap kondisi lingkungan. Terutama perawatan taman di berbagai lokasi serta kebersihan di kawasan TPU.
CEPI JUGA mengaku tengah mencari solusi dari persoalan itu. Sebab, Dinas Perkim sangat membutuhkan para pegawai tersebut karena jadi garda terdepan.
“Kami sedang berkonsultasi mencari solusi ke BKPSDM,” imbuh Cepi.
Selama ini honor yang diterima para pegawai berstatus TKS atau petugas taman dan makam relatif cukup kecil. Bahkan bisa dikatakan di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
“Rata-rata gajinya kisaran Rp1,6 juta sesuai standar yang ditetapkan Pemkab Cianjur,” jelas Cep Rahmat Fadiana. (dens).











