Kemenag: Salat Idul Adha di Rumah dan Tidak Mudik
Kemenag Keluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah di masa PPKM Darurat.

17 Jul 2021, 11:14:40 WIB Nasional
Kemenag: Salat Idul Adha di Rumah dan Tidak Mudik

Keterangan Gambar : Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan pers secara virtual pada Jum’at (16/7) untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah dan tidak melakukan mudik.


pinusnews.id — Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak naik setiap harinya. Maka dari itu Menteri Agama (Menag) mengimbau agar masyarakat tetap di rumah dalam menyambut Lebaran Idul Adha guna menekan angka positif Covid-19.

 

Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menyampaikan keterangan pers secara virtual pada Jum’at (16/7) untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah dan tidak melakukan mudik.

Baca Lainnya :

 

“Kita tahu bahwa mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19,” ujar Yaqut usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalu konferensi video.

 

Kementrian Agama telah menerbitkan peraturan berupa Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah.

 

“Sholat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada sholat Idul Adha di masjid atau lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,” tegas Yaqut.

 

Yaqut masih memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan takbiran menyambut Lebaran Idul Adha dengan tetap di rumah masing-masing tanpa mengurangi makna takbiran itu sendiri.

 

“Tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, justru pemerintah menganjurkan semua umat khususnya umat muslim yang sebentar lagi merayakan Idul Adha, untuk semakin ibadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, supaya terlepas dari pandemi Covid-19,” kata Yaqut.

 

Selain itu Kementrian Agama juga menyampaikan agar masyarakat bisa melakukan penyembelihan di rumah pemotongan hewan atau dilakukan di tempat yang tebuka, luas, dan hanya disaksikan oleh panitia dan mereka yang berkurban.

 

“Soal pembagiannya tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat dating, tetapi kita mengatur supaya kurban diantarkan langsung kepada yang berhak,” imbuhnya.

 

Yaqut pun berharap umat Islam di seluruh Indonesia mengerti dengan keadaan dan kebijakaan saat ini yang semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

 

“Mudah-mudahan ini bisa disambut baik masyarakat, sehingga dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, pandemi Covid-19 ini dapat segera berlalu,” tutupnya.  (Arsila Hasna/Magang)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment