- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pimpinan Siap Mundur
- BAZNAS Cianjur Hadirkan Harapan Lewat Distribusi Air Bersih di Desa Sukamaju
- Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Antisipasi Kekurangan Guru Menjelang 2026–2027
- Disbudpar Cianjur: Strategi Promosi dan Revitalisasi untuk Menutup Kesenjangan Retribusi
- Gerakan Pramuka Diharapkan Mampu Ciptakan Indonesia Emas 2045
- Disdikpora Cianjur Setarakan Peluang Sekolah Swasta dalam SPMB 2026
- Disperkim Cianjur Tegakkan Ketertiban Lingkungan lewat Penataan dan Pelayanan
- Kepala Sekolah Diminta Wujudkan Perubahan Nyata Usai Pelatihan BCKS
- Kemenangan untuk Sesama: BAZNAS Cianjur Salurkan Donasi Karnaval untuk Korban Gempa NTT
Kemenag: Salat Idul Adha di Rumah dan Tidak Mudik
Kemenag Keluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah di masa PPKM Darurat.

Keterangan Gambar : Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan pers secara virtual pada Jum’at (16/7) untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah dan tidak melakukan mudik.
pinusnews.id — Seperti yang diketahui, kasus Covid-19
di Indonesia terus melonjak naik setiap harinya. Maka dari itu Menteri Agama (Menag)
mengimbau agar masyarakat tetap di rumah dalam menyambut Lebaran Idul Adha guna
menekan angka positif Covid-19.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama
menyampaikan keterangan pers secara virtual pada Jum’at (16/7) untuk melaksanakan
sholat Idul Adha di rumah dan tidak melakukan mudik.
Baca Lainnya :
- Setelah Doyoung, Kini So Junghwan TREASURE Dinyatakan Positif COVID-19
- Setelah Doyoung, Kini So Junghwan TREASURE Dinyatakan Positif COVID-19
- Jelang Idul Adha, Bupati Tinjau Pasar Iinduk Cianjur
- Kalau Cianjur Sudah Zona Hijau , Alun-Alun Akan Dibuka Lagi
- FILSAFAT KEMATIAN
“Kita tahu bahwa mudik ini akan memicu penyebaran
virus Covid-19,” ujar Yaqut usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden
Joko Widodo melalu konferensi video.
Kementrian Agama telah menerbitkan peraturan berupa
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha
1442 Hijriah.
“Sholat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah,
tidak ada sholat Idul Adha di masjid atau lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,”
tegas Yaqut.
Yaqut masih memperbolehkan umat Islam untuk
melaksanakan takbiran menyambut Lebaran Idul Adha dengan tetap di rumah
masing-masing tanpa mengurangi makna takbiran itu sendiri.
“Tidak ada pemerintah melarang orang beribadah,
justru pemerintah menganjurkan semua umat khususnya umat muslim yang sebentar
lagi merayakan Idul Adha, untuk semakin ibadah, semakin sering mendoakan negeri
ini, mendoakan dunia, supaya terlepas dari pandemi Covid-19,” kata Yaqut.
Selain itu Kementrian Agama juga menyampaikan agar
masyarakat bisa melakukan penyembelihan di rumah pemotongan hewan atau
dilakukan di tempat yang tebuka, luas, dan hanya disaksikan oleh panitia dan
mereka yang berkurban.
“Soal pembagiannya tidak boleh lagi ada kerumunan
seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat dating,
tetapi kita mengatur supaya kurban diantarkan langsung kepada yang berhak,”
imbuhnya.
Yaqut pun berharap umat Islam di seluruh Indonesia
mengerti dengan keadaan dan kebijakaan saat ini yang semata-mata untuk
melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.
“Mudah-mudahan ini bisa disambut baik masyarakat,
sehingga dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, pandemi Covid-19
ini dapat segera berlalu,” tutupnya. (Arsila Hasna/Magang)











