Hak Anak Angkat dalam Mendapatkan Warisan Menurut Hukum Islam
Oleh: Rismayanti, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

20 Des 2023, 11:53:25 WIB Pendidikan
Hak Anak Angkat dalam Mendapatkan Warisan Menurut Hukum Islam

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: jendelahukum.com)


Pinusnews.id- Dalam kondisi masyarakat saat ini, masih banyak ditemukan anak jalanan  terlantar dan anak yatim piatu yang membutuhkan orang tua dan keluarga.Sebaliknya bagi orang tua yang tidak bisa memiliki anak, solusinya adalah dengan mengadopsi anak. Pengangkatan anak  dilakukan dengan berbagai cara dan motif yang berbeda-beda,  sesuai dengan lembaga dan peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat saat ini. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 Pasal 1 butir 2 tentang pengangkatan Anak, mendefinisikan bahwa “Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak bertujuan untuk meneruskan keturunan apabila dalam suatu Perkawinan tidak memperoleh keturunan, mempertahankan ikatan perkawinan, adapun dikarenakan oleh faktor sosial, ekonomi, budaya maupun politik. Menurut hukum Islam, asas dasar pewarisan adalah kekerabatan atau al-kham, sehingga pengangkatan anak  tidak diakui  sebagai dasar  dan alasan pewarisan. Adopsi dalam  Islam tidak memperbolehkan pengangkatan anak mengingat status  anak kandungnya sendiri. Saat mengadopsi anak, Islam berfokus pada cinta, penghidupan, pendidikan, dan pemenuhan setiap kebutuhan anak. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf h tentang pengangkatan anak menyatakan bahwa “anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Dalam Al-Qur’an surah al-Ahzab ayat 4 menyebutkan bahwa:

مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ

Artinya:

Baca Lainnya :

Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulut saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan yang benar. 

Ayat diatas menjelaskan bahwa dalam islam membolehkan dilakukannya pengangkatan anak, tetapi tidak sebagai anak kandung, berarti jika si anak angkat  mendapatkan  harta kekayaan dari orang tua angkatnya di lihat dari sebab kenapa orang tua nya mengangkat si anak. Berikut alasan-alasannya : 

1. Tidak mempunyai keturunan

2. Tidak ada penerus keturunan

3. Menurut adat perkawinan setempat

4. Hubungan baik dan tali persaudaraan

5. Rasa kekeluargaan dan peri kemanusiaan

6. Kebutuhan tenaga kerja

Setelah orang tua atau pewaris meninggal, maka ahli waris memiliki kewajiban terhadap pewaris. Kewajiban ahli waris yang diatur dalam Pasal 175 kompilasi Hukum islam yaitu :

(a).Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:

1. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai

2. Menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan, Termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang

3. Menyelesaikan wasiat pewaris

4. Membagi harta warisa diantara ahli waris yang berhak

(b).Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Pengangkatan anak menurut kompilasi hukum islam tidak menyebabkan putusnya hubungan nasab atau darah seorang anak dengan orang tua yang melahirkannya. Islam dengan tegas memberikan batasan-batasan terhadap anak yang di adopsi ke dalam keluarganya. Hal ini tentu berbeda dengan kedudukan pengangkatan anak menurut hukum perdata. Mengenai pewarisan, karena pewarisan berdasarkan darah atau garis keturunan yang sah, maka orang tua angkat dan anak angkatnya tidak dapat saling mewarisi. Hak anak  angkat tetap menjadi perhatian dalam Islam, dan pewarisan  anak  angkat dapat terjadi melalui wasiat yang mengikat (Pasal 209 KHI).

Di dalam kitab undang-undang hukum perdata anak angkat disamakan Statusnya dengan anak kandung, sedangkan di dalam kompilasi hukum Islam secara tegas membedakannya. Hal tersebut disebabkan karena dalam Kompilasi hukum Islam pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan Nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Dalam sistem pembagian harta warisan menurut hukum Islam, anak angkat tidak termasuk di dalam golongan ahli waris yang terbagi di dalam tiga golongan yaitu: Ashabul furudh, Ashabah, dan Dzawil Arham. Anak angkat Di dalam Pasal 174 KHI juga tidak termasuk dalam kelompok ahli waris. menyikapi hal tersebut maka anak angkat dapat memperoleh bagian harta warisan melalui wasiat wajibah yang diatur dalam Pasal 209 kompilasi Hukum Islam.

Sumber terkait : Buku Hukum Waris Adat, karya Hilman Hadikusuma

Artikel ini ditulis oleh Rismayanti Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur


Editor: Arsila Fadwi



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment