H. Rian Fauzi: Inilah Informasi Penting Terkait Pelunasan Biaya Haji Tahun 2025 di Kabupaten Cianjur

19 Feb 2025, 08:21:03 WIB Cianjur
H. Rian Fauzi: Inilah Informasi Penting Terkait Pelunasan Biaya Haji Tahun 2025 di Kabupaten Cianjur

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Penyelenggara Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. H. Rian Fauzi.


Pinusnews.id - Kepala Seksi Penyelenggara Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, H. Rian Fauzi, S.SY.,M.H. menyampaikan sosialisasi terkait Pelunasan Haji Tahun 2025, kepada para Calon Jemaah Haji di Kabupaten Cianjur.

Menurut H. Rian Fauzi, sebagai bagian dari persiapan perjalanan ibadah haji yang penuh barkah ini, pihaknya ingin menyampaikan informasi penting mengenai teknis Pelunasan Haji Tahun 1446 H- Tahun 2025 M.

"Pelunasan biaya haji adalah langkah penting yang harus dipenuhi oleh setiap jemaah haji, yang berhak berangkat dan berhak melunasi di tahun 2025 ini," kata H. Rian Fauzi, di kantornya, pada Selasa 18 Februari 2025.

Baca Lainnya :

Selain itu, H. Rian Fauzi juga menyampaikan langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh para calon jemaah haji khusus asal Kabupaten Cianjur, yang pertama adalah Jadwal Pelunasan ini penting dan wajib diketahui oleh seluruh jemaah haji, yang lunas dan berangkat tahun 1446 H atau tahun 2025 M, yaitu waktu pelunasan sesuai Surat Edaran dimulai tanggal 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025, dilaksanakan pukul 8.00 sampai dengan pukul 3.00 atau pukul 15.00 WIB.

"Adapun pelaksanaan operasionalnya dari mulai jam hari kerja, untuk Sabtu-Minggu libur, dan tanggal merah itu tidak ada pelayanan," imbuh H. Rian Fauzi.

Kemudian, ungkap H. Rian Fauzi, perlu diketahui oleh para jemaah haji terkait biaya pelunasan , jumlah biaya haji yang harus disetorkan oleh para jemaah haji bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH), yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), dan Nilai Manfaat Tahun 1446, Tahun 2025 M, sebesar Rp92.854.259. Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud untuk besaran BIPIH-nya Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Adapun untuk Jemaah Haji Reguler tahun 1446 H atau tahun 2025 M berdasarkan per embarkasi, dan untuk Kabupaten Cianjur masuk kepada embarkasi Jakarta-Bekasi, yaitu kisaran sebesar Rp58.875.751.

Jadi, masih kata Rian Fauzi, untuk BPIH Rp92.854.259, kemudian untuk BIPIH-nya biaya perjalanan sebesar Rp.58.875.751. Untuk prosedur pelunasannya dapat dilakukan melalui beberapa cara yang disiapkan, yang pertama adalah secara teller, dimama para calon jemaah haji datang ke Bank penerima setoran haji itu bisa langsung setor tunai. Cara kedua adalah pelunasan non teller secara online, bisa melalui aplikasi non Banking, internet Banking,  atau pun melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sesuai dengan Bank penerima setoran tersebut.

"Mungkin itu informasinya yang perlu diperhatikan oleh para jemaah haji. Kami mohon untuk pelunasan jangan diakhir takutnya ada terkendala sistem. Oleh karena itu kami berharap para calon jemaah haji dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya yang telah ditetapkan. Dan semoga segala persiapannya yang sudah disiapkan berjalan lancar, dan ini menjadi jalan yang mabrur untuk mendapatkan ridha dari Allah SWT. Aamiin yra," pungkas Kepala Seksi Penyelenggara Haji Kabupaten Cianjur, Rian Fauzi. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment