- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pimpinan Siap Mundur
- BAZNAS Cianjur Hadirkan Harapan Lewat Distribusi Air Bersih di Desa Sukamaju
- Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Antisipasi Kekurangan Guru Menjelang 2026–2027
- Disbudpar Cianjur: Strategi Promosi dan Revitalisasi untuk Menutup Kesenjangan Retribusi
- Gerakan Pramuka Diharapkan Mampu Ciptakan Indonesia Emas 2045
- Disdikpora Cianjur Setarakan Peluang Sekolah Swasta dalam SPMB 2026
- Disperkim Cianjur Tegakkan Ketertiban Lingkungan lewat Penataan dan Pelayanan
- Kepala Sekolah Diminta Wujudkan Perubahan Nyata Usai Pelatihan BCKS
- Kemenangan untuk Sesama: BAZNAS Cianjur Salurkan Donasi Karnaval untuk Korban Gempa NTT
Endan Hamdani: Hasil Monev Puluhan Kades Kembalikan Dana Desa Ratusan Juta ke Kas Daerah

Keterangan Gambar : Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Endan Hamdani.
Pinusnews.id - Puluhan desa di berbagai kecamatan terpaksa mengembalikan uang ratusan juta rupiah ke kas daerah setelah Inspektorat Daerah (Itda) menemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran.
Kepala Itda Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengungkapkan bahwa temuan ini terkuak lewat proses monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar di wilayah-wilayah rawan gejolak sosial akibat dugaan penyalahgunaan dana.
“Monev dilakukan di sejumlah desa yang dilaporkan atau didemo warganya. Pemeriksaan menyasar kecamatan Bojongpicung, Tanggeung, Naringgul, Cikadu, Agrabinta, Karangtengah, hingga Cugenang,” ujar Endan, Senin (11/8/2025).
Baca Lainnya :
- Ini Hasil Penghitungan Suara Pilkada Cianjur 2020
- Geger, Mayat Pria Ditemukan Meninggal  dalam Rumah
- BNN RI Intip Program Desa Bersih Narkoba di Cianjur
- LPM Sindangraja Pertanyakan SK Ada Dua, Ini Penjelasan Pemdes
- PLN ULP Tanggeung: Hindari Cuaca Ekstrem dan Jauhi Jaringan Listrik
Hasilnya cukup mengejutkan yakni diketahui bahwa pengelolaan dana desa di sejumlah wilayah dinilai tidak sesuai aturan. Aparat desa diminta mengembalikan uang ke kas daerah dengan nominal bervariasi mulai Rp50 juta, Rp100 juta, hingga yang tertinggi mencapai Rp400 juta per desa.
“Jumlah pastinya masih kami verifikasi. Tapi yang jelas, data sementara menunjukkan puluhan desa sudah mengembalikan dana,” tegasnya.
Endan menambahkan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan. Soal sanksi hukum atau administratif, termasuk pengunduran diri kepala desa, berada di tangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa7 (DPMD) serta pihak kecamatan.
“Terkait isu pengunduran diri kepala desa, kami belum menerima dokumen resmi. Banyak informasi yang hanya beredar lisan atau di media sosial,” katanya.
Ke depan, monev akan digelar secara bertahap di desa-desa lain demi mencegah kebocoran anggaran, dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Kami akan terus mengawasi sesuai kewenangan. Langkah hukum dan administratif kami serahkan ke pihak terkait,” pungkas Endan. (tim dens).











