DPMPTSP Cianjur Wajibkan Perizinan Ketat SPPG MBG: Langkah Tegas demi Keselamatan Masyarakat

05 Mei 2026, 07:43:56 WIB Cianjur
DPMPTSP Cianjur Wajibkan Perizinan Ketat SPPG MBG: Langkah Tegas demi Keselamatan Masyarakat

Keterangan Gambar : Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal.


Pinusnews.id - Menyoroti peran krusial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, dalam menegakkan regulasi perizinan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di tengah antusiasme nasional terhadap program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah, DPMPTSP Cianjur menunjukkan komitmennya dengan menekankan bahwa semua tahapan perizinan harus ditempuh secara lengkap dan sesuai aturan. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama untuk memastikan operasional SPPG berjalan aman dan berkelanjutan.

Kepala DPMPTSP Cianjur, Suferi Faizal, secara tegas menyatakan bahwa SPPG MBG wajib menguruskan berbagai dokumen perizinan esensial, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). 

Baca Lainnya :

Fasilitas dapur SPPG, yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik kepada masyarakat, memerlukan pengawasan ketat ini. Kinerja DPMPTSP di bawah kepemimpinan Suferi mencerminkan pendekatan preventif yang proaktif, mencegah potensi masalah sebelum muncul.

“Setiap kegiatan atau bangunan yang beroperasi wajib memenuhi seluruh aspek perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Suferi pada Senin, 4 Mei 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi dedikasi DPMPTSP Cianjur dalam menjaga standar tinggi, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak terkait bahwa kepatuhan bukan opsional.

Lebih dari itu, DPMPTSP Cianjur menekankan bahwa perizinan tidak lengkap bukan hanya urusan birokrasi semata. Hal ini berpotensi memicu persoalan hukum serius, serta risiko terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat. Bayangkan jika dapur SPPG beroperasi tanpa IMB yang memadai—struktur bangunan rawan roboh atau tanpa SPPL, limbah makanan bisa mencemari lingkungan. Kinerja DPMPTSP di sini terbukti efektif dalam melindungi warga Cianjur dari ancaman tersembunyi tersebut.

“Kalau belum berizin, tentu ada tahapan yang dilompati. Padahal ini menyangkut bangunan, tata ruang, hingga dampak lingkungan. Tidak bisa dianggap sepele,” tegas Suferi Faizal. Pernyataan ini memperkuat citra DPMPTSP Cianjur sebagai penjaga gerbang regulasi yang tak kenal kompromi, memastikan program MBG tidak hanya bergizi tapi juga aman secara struktural dan ekologis.

Prestasi DPMPTSP Cianjur patut diapresiasi karena berhasil mengintegrasikan pelayanan terpadu satu pintu dengan pengawasan ketat, sehingga mempercepat proses perizinan sekaligus menjaga kualitasnya. Di era program nasional seperti MBG, instansi ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyeimbangkan kecepatan dan kepatuhan. Hasilnya, Cianjur kini memiliki SPPG yang tidak hanya efisien, tapi juga andal untuk jangka panjang.

Penekanan DPMPTSP Cianjur terhadap perizinan SPPG MBG membuktikan bahwa regulasi yang ditegakkan dengan benar justru memperkuat keberhasilan program publik. Kinerja gemilang ini tidak hanya melindungi masyarakat, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah yang bertanggung jawab. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment