- Rekrutmen Planet Ban di Cianjur Dijadwalkan Ulang, Simak Jadwal Terbarunya
- Pelayanan Dekat, Aspirasi Terdengar: Bupati Cianjur Hadir di Rembug Warga Desa Cidadap
- Disnakertrans Cianjur Buka 14 Pelatihan Gratis untuk Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
- BAZNAS Bangun Rumah Layak Huni untuk Lim dan Solihin, Tempat Pulang yang Lebih Nyaman
- Hiring Day Cianjur Buka Peluang Kerja, Disnakertrans Perkuat Penempatan Pencari Kerja
- Ketua PSI Cianjur Minta Membaca Putusan MK dengan Utuh, Menjaga Politik Tetap Jernih
- DTPHP Cianjur Kawal Penyaluran Pupuk Subsidi, Serapan NPK Tembus 61 Persen
- Kabid SD Disdikpora Cianjur Pimpin Tim Verifikasi Perpanjangan Izin An Nashir Primary School
- DPPKBP3A Cianjur Perkuat Peran Keluarga: Pendampingan Menyeluruh untuk Korban TPPO
- BAZNAS Cianjur Salurkan Bantuan dalam Acara Rembug Warga di Sukanagara
DPMD Cianjur, SK Masa Jabatan Kades 6 Tahun Segera di Ubah Jadi 8 Tahun

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy.
Pinusnews.id - Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy mengatakan, sesuai UUD Nomer 3 tahun 2024 dengan revisi Nomer 6 masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi delapan (8) tahun.
Sementara di Surat Keputusan (SK) para Kades jabatannya hanya enam (6) tahun, dan berdasarkan perubahan UUD desa kini jabatan Kades menjadi delapan (8) tahun sehingga secara otomatis SK nya harus di ubah.
Dendy mengatakan, saat ini DPMD sedang melakukan inventarisir Pilkades 2020, dan Pilkades yang masa jabatannya akan segera habis di 2024 ini.
Baca Lainnya :
- Bupati Cianjur Tugaskan Kepala OPD Bekerja, Jalin Komunikasi dengan Sekda
- Sekretariat Jenderal DPR RI Gelar Forum Bakohumas Bertajuk Redesain Website DPR RI
- Tidak Ada Bantuan Dana, Bangunan SDN Ciawitali Agrabinta Cianjur Ambruk
- Kadis Perkim Dampingi Bupati Resmikan Pembangunan SDN Ibu Jenab I Cianjur
- Bencana Banjir di Jawa Barat Akibatkan Kerusakan Struktural Infrastruktur Publik
"Semua fotocopyan SK Kades kita minta untuk diinventarisir, dan perubahan di SK akan menyesuaikan dengan periode masa jabatannya masing-masing," kata Dendy di Cianjur, Jumat (3/4/2024).
Dendy mengatakan, DMPD saat ini berupaya untuk memprioritaskan para Kades yang masa jabatannya habis di tanggal 18 Mei 2024 ini.
"Kita prioritaskan masa jabatan Kades yang habisnya pada 18 Mei 2024 ini, selanjutnya akan digarap bagi para Kades lainnya dan langsung dikonsultasikan dengan bagian hukum di Pemkab Cianjur," ujarnya.
Menurutnya, DPMD juga terus berkomunikasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cianjur. (tim)











