- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
DPMD Cianjur, SK Masa Jabatan Kades 6 Tahun Segera di Ubah Jadi 8 Tahun

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy.
Pinusnews.id - Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy mengatakan, sesuai UUD Nomer 3 tahun 2024 dengan revisi Nomer 6 masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi delapan (8) tahun.
Sementara di Surat Keputusan (SK) para Kades jabatannya hanya enam (6) tahun, dan berdasarkan perubahan UUD desa kini jabatan Kades menjadi delapan (8) tahun sehingga secara otomatis SK nya harus di ubah.
Dendy mengatakan, saat ini DPMD sedang melakukan inventarisir Pilkades 2020, dan Pilkades yang masa jabatannya akan segera habis di 2024 ini.
Baca Lainnya :
- Bupati Cianjur Tugaskan Kepala OPD Bekerja, Jalin Komunikasi dengan Sekda
- Sekretariat Jenderal DPR RI Gelar Forum Bakohumas Bertajuk Redesain Website DPR RI
- Tidak Ada Bantuan Dana, Bangunan SDN Ciawitali Agrabinta Cianjur Ambruk
- Kadis Perkim Dampingi Bupati Resmikan Pembangunan SDN Ibu Jenab I Cianjur
- Bencana Banjir di Jawa Barat Akibatkan Kerusakan Struktural Infrastruktur Publik
"Semua fotocopyan SK Kades kita minta untuk diinventarisir, dan perubahan di SK akan menyesuaikan dengan periode masa jabatannya masing-masing," kata Dendy di Cianjur, Jumat (3/4/2024).
Dendy mengatakan, DMPD saat ini berupaya untuk memprioritaskan para Kades yang masa jabatannya habis di tanggal 18 Mei 2024 ini.
"Kita prioritaskan masa jabatan Kades yang habisnya pada 18 Mei 2024 ini, selanjutnya akan digarap bagi para Kades lainnya dan langsung dikonsultasikan dengan bagian hukum di Pemkab Cianjur," ujarnya.
Menurutnya, DPMD juga terus berkomunikasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cianjur. (tim)











