- Dirut Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat
- Ruhli Solehudin: Revitalisasi Pendidikan Cianjur, Transparansi dan Komitmen Masa Depan Cerah Siswa
- Panggilan Ketua Masjid Agung Cianjur: Jaga Persatuan Umat dari Ancaman Provokasi
- Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja
- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
DPMD Cianjur, SK Masa Jabatan Kades 6 Tahun Segera di Ubah Jadi 8 Tahun

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy.
Pinusnews.id - Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy mengatakan, sesuai UUD Nomer 3 tahun 2024 dengan revisi Nomer 6 masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi delapan (8) tahun.
Sementara di Surat Keputusan (SK) para Kades jabatannya hanya enam (6) tahun, dan berdasarkan perubahan UUD desa kini jabatan Kades menjadi delapan (8) tahun sehingga secara otomatis SK nya harus di ubah.
Dendy mengatakan, saat ini DPMD sedang melakukan inventarisir Pilkades 2020, dan Pilkades yang masa jabatannya akan segera habis di 2024 ini.
Baca Lainnya :
- Bupati Cianjur Tugaskan Kepala OPD Bekerja, Jalin Komunikasi dengan Sekda
- Sekretariat Jenderal DPR RI Gelar Forum Bakohumas Bertajuk Redesain Website DPR RI
- Tidak Ada Bantuan Dana, Bangunan SDN Ciawitali Agrabinta Cianjur Ambruk
- Kadis Perkim Dampingi Bupati Resmikan Pembangunan SDN Ibu Jenab I Cianjur
- Bencana Banjir di Jawa Barat Akibatkan Kerusakan Struktural Infrastruktur Publik
"Semua fotocopyan SK Kades kita minta untuk diinventarisir, dan perubahan di SK akan menyesuaikan dengan periode masa jabatannya masing-masing," kata Dendy di Cianjur, Jumat (3/4/2024).
Dendy mengatakan, DMPD saat ini berupaya untuk memprioritaskan para Kades yang masa jabatannya habis di tanggal 18 Mei 2024 ini.
"Kita prioritaskan masa jabatan Kades yang habisnya pada 18 Mei 2024 ini, selanjutnya akan digarap bagi para Kades lainnya dan langsung dikonsultasikan dengan bagian hukum di Pemkab Cianjur," ujarnya.
Menurutnya, DPMD juga terus berkomunikasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cianjur. (tim)











