- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- Pemkab Cianjur Bagikan 100 Sertifikat dan 65 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Agrabinta
- Wagub Erwan Serukan Masyarakat Jabar Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
- Dinas Pendidikan Cianjur Atasi 2.079 Calon Siswa Belum Tembus SPMB: Solusi dan Arahan untuk Orang Tu
Dendy Kristanto: Tahun 2026 Sekitar 30 Kepala Desa di Kabupaten Cianjur Habis Masa Jabatannya

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto.
Pinusnews.id - Puluhan kepala desa di Kabupaten Cianjur dipastikan akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, Senin 8 September 2025.
Berdasarkan data dari DPMD Kabupaten Cianjur, terdapat sekitar 30 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada tahun 2026. Namun DPMD masih menunggu terkait peraturan pelaksanaan untuk Pilkades dari Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Lainnya :
- Jelang Nataru, Ribuan Miras Bermerek Diamankan, Langsung Dimusnahkan
- Kurangi Beban Petani Dimasa Pandemi Covid-19, Fraksi Partai Gerindra Serahkan Bantuan Benih
- Inna lillahi, Empat Kadis Positif Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia
- Akibat Cuaca Buruk Nelayan Jayanti Gagal Cari Ikan, Kini Tanam Jagung
- Pemdes Tanjungsari Sukaluyu Bagikan BLT
"Pelaksanaan Pilkades sendiri khususnya Pilkades yang serentak yang habis masa jabatan di tahun 2026 sudah masuk di dalam perencanaan kurang lebih 30 desa," ujar Dendy.
Dari 30 desa tersebut, terdapat 20 kepala desa yang masa jabatannya akan habis di Mei dan 10 kepala desa di November 2026.
"Maka nanti ke depan untuk tahapan Pilkades sendiri akan mempertimbangkan mereka yang habis di November, ditarik mundur. Sehingga tahapan Pilkades itu sesuai aturan baru akan dimulai di Mei 2026," kata Dendy.
Persiapan yang baru dilakukan yakni mengusulkan anggaran di tahun 2026. Sedangkan untuk prosesnya berjalan di Mei 2026, adapun pembentukan panitia kabupaten, rapat Muspida dan sebagainya mulai Januari 2026.
Lebih lanjut Dendy mengatakan, pihaknya bersama dengan Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur sudah mengembangkan sistem administrasi pendaftaran calon kepala desa terkait dengan Pilkades.
"Jadi proses pendaftaran calon-calon Pilkades berkas-berkasnya dimasukkan secara online, secara digital. Lewat sistem ini nanti bisa dipantau langsung oleh kecamatan dan kabupaten. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir masalah Pilkades yang muncul pada saat proses pendaftaran dan pemberkasan," jelasnya.
Adapun mengenai Pilkades secara digital, DPMPD Kabupaten Cianjur belum bisa berbicara jauh karena untuk di Jawa Barat baru akan di uji coba nanti di Indramayu pada 9 Desember 2025.
"Kita lihat nanti setelah Desember, intinya kalau arahan dari provinsi programnya dari pak gubernur dan DPMD Provinsi itu rencananya secara digital. Kita nanti akan melihat dan belajar ke Indramayu," kata Dendy.
Mengenai Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala desa, Dendy mengatakan, terdapat 15 desa yang seharusnya bisa melaksanakan PAW.
"Tapi karena ada surat edaran, baik dari Kemendagri maupun provinsi, Pilkades yang PAW masih ditunda sampai nanti keluar peraturan pelaksanaannya," pungkasnya. (dens).











