- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- Pemkab Cianjur Bagikan 100 Sertifikat dan 65 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Agrabinta
- Wagub Erwan Serukan Masyarakat Jabar Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
- Dinas Pendidikan Cianjur Atasi 2.079 Calon Siswa Belum Tembus SPMB: Solusi dan Arahan untuk Orang Tu
Dapur MBG di Cianjur Beroperasi Tanpa Dokumen Lingkungan yang Lengkap

Keterangan Gambar : Foto istimewa.
Pinusnews.id - Dapur-dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur telah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan anak sekolah menerima asupan gizi yang memadai. Hingga kini tercatat 337 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG yang aktif mendistribusikan makanan kepada ribuan pelajar. Namun di balik jumlah itu, muncul kekhawatiran serius mengenai pemenuhan persyaratan lingkungan dan sanitasi yang seharusnya menjadi fondasi operasional dapur pangan massal.
Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dapur MBG yang memenuhi seluruh persyaratan pengelolaan limbah. Kepala DLH, Komarudin, menjelaskan bahwa dari 337 dapur yang beroperasi, baru enam yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sekaligus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
"Yang sudah lengkap IPAL dan SPPL baru enam dapur," ujarnya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana sebagian besar dapur menangani limbah cair dan padat yang dihasilkan setiap hari.
Baca Lainnya :
- Oknum Catut Nama Bupati Cianjur untuk Menipu Pemilik Pontren
- Anggota DPRD Cianjur Sahli Saidi : Bubarkan Supplier BPNT dan E-warung
- Orang Misterius Bacok Deri Sampai Tangannya PutusÂ
- PT. SAC Bantu Pemerintah dalam Program Usaha Petani Porang di Cianjur
- 60 Pasien ODGJ Yayasan Rumah Pulih Jiwa Telah Sembuh, Tapi Pemda Cianjur Tutup Mata
Lebih jauh Komarudin merinci kondisi lain: sekitar 171 dapur sudah memiliki IPAL tetapi belum mengurus SPPL, sementara 160 dapur yang tersisa belum memiliki keduanya. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara fasilitas fisik dan kepatuhan administratif. Menurutnya, keberadaan IPAL tanpa dokumen resmi tidak cukup karena SPPL merupakan bentuk komitmen pengelolaan lingkungan yang diakui secara hukum. "Meski sudah memiliki IPAL, mereka tetap harus mengurus SPPL," kata Komarudin.
Ketidaklengkapan dokumen ini bukan sekadar persoalan birokrasi. Dari perspektif pengelolaan lingkungan, izin dan pernyataan resmi berfungsi sebagai kontrol awal untuk memastikan sistem pengolahan limbah berfungsi sesuai standar.
Jika prosedur perizinan tidak diselesaikan sebelum operasi dimulai, potensi pencemaran lingkungan meningkat—baik terhadap sumber air, tanah, maupun kesehatan masyarakat di sekitar lokasi dapur. Komarudin menegaskan bahwa prosedur seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu: "Seharusnya izin terkait pengelolaan limbah sudah lengkap terlebih dahulu, bukan sebaliknya."
Untuk menanggapi temuan tersebut, DLH menyatakan akan bertindak proaktif dengan mengirimkan pemberitahuan dan pembinaan kepada pengelola dapur yang belum memenuhi persyaratan. Komarudin menyampaikan langkah selanjutnya jika pembinaan tidak diindahkan: pihaknya akan melaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi lebih lanjut. Ancaman eskalasi ini menunjukkan bahwa masalah kepatuhan lingkungan dapat berujung pada konsekuensi kebijakan yang mempengaruhi keberlangsungan program MBG.
Aspek sanitasi makanan juga menjadi sorotan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan, melaporkan bahwa baru 278 dari 337 dapur (sekitar 82 persen) yang memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
"Dari total 337 dapur yang beroperasi, baru 278 yang sudah mengantongi SLHS atau sekitar 82 persen," jelasnya. Meskipun mayoritas telah bersertifikat, masih terdapat puluhan dapur yang belum memenuhi standar higienis yang menjadi jaminan keamanan pangan untuk siswa.
I Made menambahkan bahwa 32 dapur sedang dalam proses pengajuan SLHS, sementara 27 dapur belum mengajukan sama sekali. Keberadaan puluhan dapur yang belum atau belum mengajukan sertifikat menimbulkan risiko langsung terhadap kesehatan konsumen—dalam hal ini para pelajar yang mengonsumsi makanan setiap hari.
"Kami berharap seluruh pengelola segera melengkapinya karena sertifikat ini menjadi jaminan bahwa proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi," kata I Made.
Penting untuk melihat masalah ini dalam konteks yang lebih luas: program MBG memiliki tujuan sosial yang kuat—menanggulangi malnutrisi dan meningkatkan prestasi belajar melalui makanan bergizi. Namun tujuan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab terhadap lingkungan dan kesehatan.
Ketidaksesuaian pengelolaan limbah dan ketidaklengkapan sertifikasi sanitasi berisiko menurunkan kualitas program, bahkan menimbulkan dampak kesehatan yang kontraproduktif bagi anak-anak penerima manfaat.
Solusinya memerlukan pendekatan terpadu antara DLH, Dinas Kesehatan, pengelola dapur, dan BGN. Langkah prioritas meliputi percepatan penerbitan SPPL dan SLHS, pembinaan teknis untuk pengelolaan IPAL, serta pengawasan berkala setelah verifikasi dokumen. Selain itu, dukungan anggaran atau bantuan teknis untuk dapur-dapur yang belum mampu memenuhi persyaratan dapat mempercepat kepatuhan tanpa menghentikan layanan pangan yang selama ini menjadi sandaran siswa.
Menyoal transparansi dan komunikasi kepada publik termasuk orang tua murid sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap program MBG. Jika pemerintah daerah menegakkan standar lingkungan dan sanitasi sambil memberikan dukungan untuk perbaikan, program MBG dapat mempertahankan manfaat sosialnya tanpa mengorbankan keselamatan pangan dan kualitas lingkungan.
Seperti ditegaskan Komarudin, dokumen dan perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa makanan yang disajikan aman dan proses produksinya bertanggung jawab secara lingkungan. (dens).











