- BAZNAS Cianjur Ringankan Beban Korban Bencana di NTT
- Isfhan Anggota DPR RI ke Naringgul: Mengawal 5 Pilar HAM agar Nyata dirasakan Warga
- Berhasil Kawal Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jabar Terima Apresiasi dari Kemendagri
- DLH Cianjur Pimpin Operasi Bersih Sungai Cisarua: Gotong Royong Pulihkan Aliran, Cegah Banjir
- Diskumdagin Cianjur Tegaskan Integritas: Langkah Nyata Perbaiki Pelayanan Publik
- Siapkan Tenaga Kerja Kompeten di Pasar Global, 1.280 Lulusan SMA, SMK, MA Jabar Diberi Pelatihan Ker
- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pimpinan Siap Mundur
- BAZNAS Cianjur Hadirkan Harapan Lewat Distribusi Air Bersih di Desa Sukamaju
- Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Antisipasi Kekurangan Guru Menjelang 2026–2027
Bantuan Orang Tua Diperlukan Kalau Pemerintah Tak Optimal Bantu Pendidikan Sekolah
Oleh: Torik Imanurdin.
2.jpg)
Keterangan Gambar : Torik Imanurdin.
Pinusnews.id - Membaca berita di media sosial tentang langkah Bupati Cianjur yang akan menginvestigasi dan menghentikan sumbangan dari orang tua siswa di SDN Ibu Jenab 1 Cianjur, saya merasa perlu memberikan catatan kritis. Langkah ini memang tampak heroik di permukaan, yang seolah-olah berpihak kepada masyarakat dan ingin membasmi praktik pungli. Namun, keputusan ini juga harus disertai dengan tanggung jawab penuh dari kepala daerah sebagai pemegang otoritas anggaran dan kebijakan pendidikan.
Jika sumbangan dihentikan, maka konsekuensinya jelas: pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, harus siap menanggung beban pembiayaan yang sebelumnya direncanakan sekolah, seperti pengadaan mebelair (meja dan kursi) serta pembangunan pagar sekolah. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut kenyamanan dan keselamatan siswa dalam proses belajar-mengajar.
Perlu dipahami, kepala sekolah hanyalah pelaksana teknis di lapangan yang harus memastikan terselenggaranya pendidikan secara optimal, termasuk menyediakan sarana prasarana yang layak. Ketika kebutuhan itu tidak terakomodasi oleh APBD atau dana BOS, maka melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela adalah bentuk gotong royong yang sah dan diperbolehkan sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Baca Lainnya :
- Geger, Mayat Pria Ditemukan Meninggal  dalam Rumah
- BNN RI Intip Program Desa Bersih Narkoba di Cianjur
- LPM Sindangraja Pertanyakan SK Ada Dua, Ini Penjelasan Pemdes
- PLN ULP Tanggeung: Hindari Cuaca Ekstrem dan Jauhi Jaringan Listrik
- Pom Mini Hangus Terbakar dan Meledak di Sukaluyu
Menjadi tidak adil jika kepala sekolah langsung disalahkan, sementara pemerintah daerah tidak hadir dalam menyelesaikan masalah pokoknya: ketidakcukupan fasilitas pendidikan. Jika Bupati ingin mencabut sumbangan, maka Bupati juga harus menyiapkan alternatif yang konkret—bukan sekadar ingin tampak sebagai “pahlawan” di mata publik.
Transparansi dan akuntabilitas adalah hal utama dalam setiap kebijakan. Tapi jangan sampai demi pencitraan, niat baik orang tua yang ingin terlibat dalam kemajuan sekolah justru dipersempit, dan kebutuhan anak-anak kita menjadi korban.











