Ahmad Fikri: PMI Bukan Hanya Memberi Layanan Donor Darah, Tapi Mengemban Misi Sosial dan Kemanusiaan

07 Nov 2024, 07:24:11 WIB Kesehatan
Ahmad Fikri: PMI Bukan Hanya Memberi Layanan Donor Darah, Tapi Mengemban Misi Sosial dan Kemanusiaan

Keterangan Gambar : Ketua PMI Kabupaten Cianjur, Ahmad Fikri, telah melaksanakan berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan, yang bermanfaat bagi warga masyarakat luas di tahun 2024 ini.


Pinusnews.id - Ketua PMI Kabupaten Cianjur, Ahmad Fikri mengatakan bahwa pelayanan yang diberikan PMI bukan hanya donor darah saja, tapi eksistensi PMI Cianjur tidak terlepas dari misi sosial dan kemanusiaan yang harus diembannya. PMI Kabupaten Cianjur juga dalam menjalankan misi sosial kemanusiaannya, telah melakukan berbagai kegiatan bantuan seperti penanggulangan bencana maupun kegiatan lainnya di masyarakat luas.

Simak saja secara seksama bagaimana PMI Kabupaten Cianjur menumbuhkembangkan kegiatannya di tahun 2024 ini.

LAPORAN LAYANAN DAN KEGIATAN PMI KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2024

Baca Lainnya :

I. PENDAHULUAN 

PMI sebagai satu-satunya organisasi Kepalangmerahan di Indonesia yang dibentuk 

Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963 Tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia, memiliki mandat utama membantu pemerintah dalam melaksanakan tugas kemanusiaan 

sejalan dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Untuk mewujudkan mandat tersebut dan mengacu kepada MUSRENBANG Kabupaten Cianjur Tahun 2023 Palang Merah Indonesia Kabupaten Cianjur dalam tahun 2024 terus melaksanakan berbagai kegiatan antara lain :

1. Bidang Organisasi dan Kelembagaan:

2. Bidang Penanggulangan Bencana

3. Bidang Pelayanan Kesehatan, Sosial 

4. Bidang Donor Darah

5. Bidang Relawan dan Diklat

6. Bidang Pengembangan Sumberdaya dan Kehumasan

II. VISI DAN MISI

VISI

“PMI BERKARAKTER, PROFESIONAL, MANDIRI DAN BEKERJA DENGAN 

MASYARAKAT”

MISI

1. Menjadi organisasi kemanusiaan terdepan yang memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

2. Meningkatkan kemandirian organisasi PMI melalui kemitraan strategis yang berkesinambungan dengan pemerintah, swasta, mitra gerakan, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya di semua tingkatan.

3. Meningkatkan reputasi organisasi PMI di tingkat Nasional dan Internasional.

Goal:

1. Mewujudkan PMI yang berfungsi baik di semua tingkatan, serta sinergis dalam pelaksanaan kegiatan, peraturan organisasi, sistem, dan prosedur yang ditetapkan.

2. Meningkatkan kapasitas sumber daya organisasi PMI di semua tingkatan, baik sumberdaya manusia maupun sarana prasarana yang diperlukan untuk melayani masyarakat. 

3. Meningkatkan kualitas operasi penanganan bencana dan krisis kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, baik dari segi kecepatan, cakupan, dan efektivitas pelayanan. 

4. Meningkatkan ketahanan masyarakat untuk mengurangi risiko dan dampak bencana serta penyakit melalui program-program kesiapsiagaan, kesehatan, dan sosial.

5. Meningkatkan ketersediaan darah yang aman, mudah dijangkau, dan berkualitas.

6. Memperkuat hubungan kerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah, sektor publik, swasta, mitra gerakan, lembaga donor, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka menjalankan mandat dan fungsi PMI.

7. Meningkatkan akuntabilitas PMI sebagai organisasi kemanusiaan di tingkat Nasional maupun Internasional. 

8. Meningkatkan pemahaman seluruh elemen masyarakat tentang nilai￾nilai kemanusiaan, prinsip-prinsip dasar gerakan internasional PM/BSM serta Hukum Prikemanusiaan Internasional melalui upaya komunikasi, edukasi, dan diseminasi.

III. DASAR

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana.

8. Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 1950 tentang Pengesahan dan Pengakuan atas Pendirian Perhimpunan Palang Merah Indonesia. 

9. Keputusan Presiden RI Nomor 246 tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.

10.Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Simulasi Siaga Bencana 

dikalangan Siswa dan Warga Belajar di Provinsi Jawa Barat 

11.Surat Keputusan Pengurus PMI Provinsi Jawa Barat Nomor 

023/02.03.00/SK/ORG/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 Tentang Pengesahan Pengurus

PMI Kabupaten Cianjur Masa Bhakti 2022-2027

12.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia

13.Pokok-pokok Kebijakan Rencana Strategis dan Rencana Operasional PMI 2019-2025

14.Progam Kerja Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Cianjur Tahun 2024.

IV. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan Tujuan adalah sebagai berikut

1. Melengkapi sarana, prasarana dan bantuan Logistik PMI Kabupaten Cianjur dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat yang membutuhkan

2. Membantu pemerintah dalam melaksanakan pelayanan kemanusian selain menjamin ketersedian darah yang berkualitas dan aman juga memberikan dukungan dalam memberikan pelayanan Kesehatan pada masyarakat yang membutuhkan

3. Keberadaan Palang Merah Indonesia lebih terasa oleh masyarakat

4. Peningkatan Sumber Daya Manusia baik dari kwantitas maupun kwalitas melalui pelatihan kader/relawan dalam pendidikan SIBAT, KSR, TSR dan PMR.

5. Memberikan pelayanan untuk membantu pemerintah meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap risiko dan dampak bencana serta penyakit.

6. Meningkatkan kemandirian organisasi secara berkesinambungan melalui kemitraan strategis dengan Pemerintah Daerah

V. KEGIATAN

Kegiatan PMI Kabupaten Cianjur yang akan dilaksanakan di Tahun 2025 adalah:

1. Bidang Organisasi dan Kelembagaan :

a. Pemeliharaan Gedung, kendaraan dll

b. Meningkatkan Pelayanan UTD PMI Kabupaten Cianjur

c. Pembinaan ke PMI Kecamatan

d. Pengadaan sarana dan prasarana Markas, UTD dan Klinik PMI

e. Pertemuan Rutin Pengurus

f. Menghadiri rapat tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat

g. Pembinaan Staf/Karyawan

h. Penyelenggaraan MUKERKAB PMI

2. Bidang Penanggulangan Bencana

a. Pengadaan Logistik Penangulangan Bencana

b. Distribusi Logistik

c. Assesment kelokasi terjadinya bencana

d. Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat

e. Pengadaan peralatan pertolongan darurat / rescue

f. Penataan Gudang Logistik 

g. Pengembangan Posko Siaga Bencana 24 jam

3. Pelayanan Kesehatan, Sosial dan Transfusi Darah

a. Pelayanan Penyemprotan disinspektan/ Fogging dan kampanye Promosi 

Kesehatan

b. Memberikan pelayanan pertolongan pertama

c. Memberikan pelayanan ambulance

d. Memberikan pelayanan program social service

e. Disrtribusi Air Bersih 

f. Mengoptimalkan Klinik Pratama PMI 

g. Mengoptimalkan peranan UTD dengan menambah sarana dan prasarana dan peningkatan mutu darah persiapan menuju Akreditasi CPOB 

h. Penyelenggaraan program pertolongan pertama dan kesehatan berbasis masyarakat

4. Bidang Relawan dan Diklat Merekrut serta membina kapasitas dan kompetensi Relawan (baik PMR, KSR maupun TSR) dan harus dalam jumlah yang cukup serta yang memiliki kwalitas memadai (terlatih, tanggap, teladan dan peduli). Pendidikan dan Pelatihan keterampilan Relawan PMI melalui;

a. Pelatihan SIBAT (Siaga bencana Berbasis Masyarakat) tingkat Nasional

b. Pelatihan KSR Markas PMI Kabupaten Cianjur dan Perguruan Tinggi

c. Pembinaan dan Pelatihan PMR 

d. Pelatihan / Orientasi Pembina PMR

e. Mengikuti Pelatihan dan kegiatan Relawan di tingkat Provinsi dan Pusat.

f. Monitoring dan Evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan relawan melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh PMI Kabupaten, Provinsi dan Pusat 

g. Mengikut sertakan Relawan pada kegiatan pelatihan di tingkat Provinsi dan 

tingkat nasional

h. Menyelenggarakan Lomba-lomba Kepalangmerahan 

5. Bidang Pengembangan Sumber daya (PSD) dan Kehumasan ;

a. Publikasi kegiatan kepalangmerahan melalui media informasi baik media cetak maupun elektronik

b. Mengupayakan ketersediaan media publikasi melalui pencetakan Brosur/Pamflet/poster/spanduk/baligo dll.

c. Mempublikasikan kegiatan-kegiatan PMI di media sosial dan menyediakan ruang 

interaksi seperti podcast

VI. WAKTU

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada bulan Januari s.d. Desember 2024

VII. ANGGARAN

Anggaran Operasional yang digunakan oleh PMI dalam melaksanakan kegiatan dan 

pelayanan kepalangmerahan bersumber dari :

1. Bulan Dana Kemanusiaan PMI tahun 2023

2. Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur

3. Donatur dari Perusahaan dan Masyarakat yang tidak mengikat

VIII. PENUTUP

Demikian laporan kegiatan di Tahun 2024 PMI Kabupaten Cianjur. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment