- Kajari Cianjur Jadi Narasumber Penyuluhan Program PTSL 2025 di Cibinong
- Gubernur Jabar Akan Undang BGN Bahas Keracunan Makanan Program MBG
- Pidato Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB Tuai Apresiasi, Jaga Perdamaian Dunia
- Pihak Ketiga Pengelola Kawasan Cibodas Tidak Bayar Sesuai Perjanjian, Disbudpar Cianjur Dirugikan
- Bupati Wahyu Hadiri Peringatan Maulud Nabi SAW di Masjid Agung Cianjur, Tingkatkan Kualitas Diri
- Presiden Prabowo akan Berpidato di SMU ke-80 PBB, Urutan Ketiga dari Presiden Lula dan Trump
- SEDERHANA
- Setelah Sekian Tahun Memudar, Coffee Morning Antara Pemda Cianjur dan PWI Akan Dihidupkan Kembali
- Ketua DKM Majid Agung Dampingi Bupati Cianjur Bagikan Sembako pada Bakti Sosial Wihara Tridharma
- Website Dinas Kesehatan Diluncurkan, Sampaikan Informasi dan Berikan Layanan ke Masyarakat
Disdukcapil Cianjur Terbitkan Kartu Identitas Anak, Mencegah Perdagangan Anak

Keterangan Gambar : Foto Istimewa.
Pinusnews.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil) Cianjur, menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Yudi Pratidi, tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga mempunyai banyak manfaat bagi anak. Diantaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
"KIA juga bisa digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia," tutur Yudi Pratidi, belum lama ini di Cianjur.
Baca Lainnya :
- Ada Apa? LSM Gagak Unras Kemenag Cianjur
- Aktivis Migran Jabar Sambangi Rumah Pekerja Migran yang Dibuang Majikan dan Mengalami Lumpuh
- Ada Perusahaan Beroperasi, Tapi Tak Terdaftar di DLH
- Begini Nasib Pedagang Keliling Cemilan di Masa Pandemi Covid-19
- Miris, Jalan Penghubung Beberapa Desa di Naringgul Ibarat Kubangan Kerbau
Selain itu, masih menurut Yudi Pratidi, KIA ini dapat dipergunakan dalam pengurusan imigrasi juga untuk mencegah perdagangan anak.
Disebutkan, KIA diterbitkan oleh Disdukcapil dan pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. (dens).
