Disdukcapil Cianjur Terbitkan Kartu Identitas Anak, Mencegah Perdagangan Anak

06 Feb 2025, 07:09:24 WIB Cianjur
Disdukcapil Cianjur Terbitkan Kartu Identitas Anak, Mencegah Perdagangan Anak

Keterangan Gambar : Foto Istimewa.


Pinusnews.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil) Cianjur, menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Yudi Pratidi, tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga mempunyai banyak manfaat bagi anak. Diantaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.

"KIA juga bisa digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia," tutur Yudi Pratidi, belum lama ini di Cianjur.

Baca Lainnya :

Selain itu, masih menurut Yudi Pratidi, KIA ini dapat dipergunakan dalam pengurusan imigrasi juga untuk mencegah perdagangan anak.

Disebutkan, KIA diterbitkan oleh Disdukcapil dan pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment