- Diskumdagin Cianjur Tumbuhkembangkan UMKM lewat Hibah Peralatan Usaha
- Di Tengah Abu Krakatau, Doa dan Kemanusiaan BAZNAS Cianjur untuk 5 Pewarta yang Hilang
- Melayani dengan Integritas: PUTR Cianjur Tunjukkan Komitmen Bersih dan Profesional
- Pasar Muka Cianjur Bersiap Naik Kelas, Diskumdagin Dorong Wajah Baru Perdagangan
- Disdikpora Cianjur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pererat Ukhuwah Islamiyah
- Wagub Jabar Targetkan Seluruh Masyarakat Jabar Terdaftar Perlindungan Sosial Digital pada 2027
- Bapperida Cianjur Gerakkan Reformasi Birokrasi 2026 Lewat Desk Verifikasi dan Monitoring
- Semangat Sportivitas, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Apresiasi HAORNAS 2026
- Menyambung Harapan: Kinerja Dinas PUTR Cianjur Wujudkan Jalan Padasuka–Cireundeu untuk Masyarakat
- BKAD Cianjur: Pakta Integritas Perkokoh Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Siap-siap, Masyarakat di Cianjur Bebas Bayar Pajak Kendaraan

Keterangan Gambar : Pemutihan pajak. Masyarakat dapat menikmati layanan penghapusan tunggakan pajak kendaraan di P3DW Samsat Cianjur.
Pinusnews.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jawa Barat.
Kebijakan ini hanya berlaku mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025.
Kepala P3DW Samsat Cianjur Irvan Niko Firmansyah mengatakan, kebijakan Gubernur Jawa Barat berupa pemutihan kendaraan ditindaklanjuti di Kabupaten Cianjur.
Baca Lainnya :
- Polres Cianjur Razia Tempat Hiburan, Tamu dan Pemandu Lagu Kelabakan
- Satpol PP Cianjur Amankan Pengedar Miras dan Obat Faftar GÂ
- Kabar Baik, Pjs Bupati Cianjur Usulkan UMK 2021 Naik 6,51 Persen
- Tempat Limbah Mebel di Sukaluyu Musnah Terbakar
- 171 Anggota KPPS Tanjungsari Lakukan Rapid Tes
Kebijakan tersebut baru pertama dilakukan, sebab sebelumnya hanya dibebaskan bayar denda.
"Masyarakat bisa menikmati bebas pokok pajak dan denda lima tahun ke belakang. Baru kali ini ada kebijakan bebas pokok pajak, karena kalau program sebelumnya hanya dendanya saja yang dihapuskan," kata dia, Rabu 19 Maret 2025.
P3DW Samsat Cianjur mencatat hanya 45 persen pemilik kendaraan yang baru membayar pajak di Kabupaten Cianjur.
"45 persen saja yang taat pajak di Kabupaten Cianjur dari 500.000 kendaraan. Sehingga ditotalkan ada sekitar 200.300 lagi kendaraan yang belum bayar pajak," ujarnya.
Dia mengakui, dengan pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Cianjur berpotensi menurunkan pendapatan pajak yang masuk ke P3DW Samsat Cianjur.
Akan tetapi, hal tersebut dapat disiasati dengan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak.
"Kalau potensi kehilangan pendapatan pajak dari kendaraan bermotor sih ada, harapannya dengan program tersebut setengahnya kendaraan yang nunggak bayar pajak bisa membayar untuk menutupi potensi yang kehilangan itu," pungkasnya. (dens).











