- Bupati Cianjur Sambut Korban TPPO, Ingatkan Warga Urus TKI Secara Legal
- Cianjur Masih di Bawah: Tantangan IPM dan Upaya Perbaikan Bersama
- Peringati Milangkala Ke-349 Kabupaten Cianjur, KDM akan Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
Setelah Ditangkap pihak Berwajib, Penjual dan Peminum Roso-Roso Buat Video Edukasi untuk Masyarakat

Keterangan Gambar : Jajaran Polsek Cugenang Polres Cianjur menangkap dua orang pemuda peminum roso-roso.
Pinusnews.id - Dua orang pemuda, KA (25) dan YR (30), menenggak minuman keras oplosan atau dikenal roso-roso di eks Restoran Sate Sinta di Kampung Pos Desa Cijedil Kecamatan Cugenang, Sabtu malam, 7 September 2024. Keduanya beserta penjual, IN (31), diamankan anggota Polsek Cugenang, Cianjur.
Di Mapolsek Cugenang, mereka membuat video. Isinya berupa edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tak mengonsumsi minuman keras karena tak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain.
Mereka pun membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan-perbaluatan yang berkaitan dengan miras.
Baca Lainnya :
- Dua Dermawan Dubai Beri Bantuan Sumur Bor ke Masjid di Cianjur
- Pupuk Subsidi Langka, Petani di Cidaun Cianjur Menjerit
- Lagi, Pol PP Cianjur Razia Miras, Hasilnya Mengejutkan!
- Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Campaka Cianjur Semprotkan Disinfektan di Titik Rawan
- Luar Biasa! Pjs Bupati Cianjur Lepas Dua Goweser 3000 Km Cianjur-Aceh
Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi mengatakan, penangkapan ketiganya setelah anggota Polsek Cugenang melakukan Patroli Rawan Sore dan mendapati ada dua orang yang tengah mengonsumsi miras.
“Saya langsung memimpin patroli tersebut. Kami mendapati ada dua yang mencurigakan. Saat dihampiri, ditemukan beberapa minuman keras di dalam kantong plastik besar,” kata Tedi.
Pada kesempatan itu, ujar Tedi, anggotanya mendapati penjual miras yang berjualan dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor.
“Penjual miras jenis roso roso itu berjualan secara berkeliling menggunakan sepeda motor. Jadi lokasinya berpindah-pindah tempat,” paparnya.
Selanjutnya penjual dan pembeli serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cugenang untuk pemeriksaan oleh Unit Reskrim Pollsek Cugenang. (tim).











