- Mewakili Bupati Cianjur, Kabag Kesra Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Cikalongkulon
- Ruhli Solehudin: Senyum Sehat dari Cianjur, 2.000 Pelajar Diajak Sikat Gigi Bersama
- Efisiensi Anggaran, KDM Berencana Lakukan Penggabungan Sejumlah OPD
- Diskumdagin Cianjur Tumbuhkembangkan UMKM lewat Hibah Peralatan Usaha
- Di Tengah Abu Krakatau, Doa dan Kemanusiaan BAZNAS Cianjur untuk 5 Pewarta yang Hilang
- Melayani dengan Integritas: PUTR Cianjur Tunjukkan Komitmen Bersih dan Profesional
- Pasar Muka Cianjur Bersiap Naik Kelas, Diskumdagin Dorong Wajah Baru Perdagangan
- Disdikpora Cianjur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pererat Ukhuwah Islamiyah
- Wagub Jabar Targetkan Seluruh Masyarakat Jabar Terdaftar Perlindungan Sosial Digital pada 2027
- Bapperida Cianjur Gerakkan Reformasi Birokrasi 2026 Lewat Desk Verifikasi dan Monitoring
Satnarkoba Cianjur Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan Barbuk Sabu Seberat 101,58 gram

Keterangan Gambar : Tampak ruang Kantor Satnarkoba Polres Cianjur.
Pinusnews.id - Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang nelayan yang nyambi menjadi seorang kurir atau pengedar sabu-sabu.
Petugas berhasil menangkap pelaku pada saat pelaku sedang mengambil ikan di daerah Pantai Ciwidik, Desa Cipandak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada, Sabtu (5/10/2024).
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Septian Pratama Putra mengatakan, selain mengamankan barang bukti yang ada di tas pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
Baca Lainnya :
- Ratusan Minuman Beralkohol Roso-Roso Diamankan Polres Cianjur di Rumah Kontrakan
- Jenazah PMI Tertahan Di Saudi Arabia, LSM FPMI Kirim Surat Ke Presiden Jokowi
- Nelayan Tenggelam di Pantai Cigebang Karawangwangi Cidaun
- Pemotor Luka-Luka, Tabrak Mobil Truk Sedang Parkir di Pacet Cianjur
- Pjs Bupati Cianjur Kunjungi Bazar Jumat Segar
"Pada saat kami geledah rumahnya, kami temukan 100 gram sabu beserta timbangan dan peralatan yang digunakan untuk mempaketkan sabu tersebut ke dalam bungkusan yang lebih kecil," ujar Septian, Senin (7/10/2024).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tujuh paket sabu yang sudah ditempel oleh pelaku dibeberapa titik untuk diorderkan.
"Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Cianjur yaitu satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu dan tujuh paket kecil sabu dengan berat bersih keseluruhan 101,58 gram," jelasnya.
Untuk tersangka sendiri berinisial UJ berusia 31 tahun. Dia merupakan seorang nelayan asal Kampung Leuweung Kalong, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun awalnya dia juga merupakan seorang pengguna dan tergiur menjadi pengedar.
"Dia sudah melakukannya sebanyak tujuh kali dari orang yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diajak untuk bekerja akhirnya dijadikan kurir atau pengedar," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku ini berperan sebagai kurir tempel dan diupah sebesar Rp100 ribu per gramnya. Upah tersebut ia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan digunakan juga untuk bermain judi online.
"Akibat perbuatannya, UJ dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 kuhp dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup," pungkas Septian. (tim).











