- Diskumdagin Cianjur Tumbuhkembangkan UMKM lewat Hibah Peralatan Usaha
- Di Tengah Abu Krakatau, Doa dan Kemanusiaan BAZNAS Cianjur untuk 5 Pewarta yang Hilang
- Melayani dengan Integritas: PUTR Cianjur Tunjukkan Komitmen Bersih dan Profesional
- Pasar Muka Cianjur Bersiap Naik Kelas, Diskumdagin Dorong Wajah Baru Perdagangan
- Disdikpora Cianjur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pererat Ukhuwah Islamiyah
- Wagub Jabar Targetkan Seluruh Masyarakat Jabar Terdaftar Perlindungan Sosial Digital pada 2027
- Bapperida Cianjur Gerakkan Reformasi Birokrasi 2026 Lewat Desk Verifikasi dan Monitoring
- Semangat Sportivitas, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Apresiasi HAORNAS 2026
- Menyambung Harapan: Kinerja Dinas PUTR Cianjur Wujudkan Jalan Padasuka–Cireundeu untuk Masyarakat
- BKAD Cianjur: Pakta Integritas Perkokoh Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Satgas Gabungan TNI Sita 24.400 Bungkus Rokok Ilegal di Cianjur, 5 Pelaku Diamankan

Keterangan Gambar : Dandim 0608/Cianjur Letkol Kav Yerry Bagus Merdiyanto saat menunjukkan puluhan ribu rokok ilegal hasil sitaan Satgas Gabungan TNI, Jumat (28/2/2025).
Pinusnews.id - Satuan Tugas (Satgas) Gabungan TNI, terdiri dari Bais TNI, Tim Intel 061/SK dan Unit Intel Kodim 0608/Cianjur berhasil menyita 24.400 bungkus rokok ilegal di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jum’at (28/2/2025).
Selain rokok ilegal, juga ikut diamankan lima orang penjual rokok ilegal, yakni MG (34), D (28), SN (27), SL (27) dan U (35).
Dandim 0608/Cianjur Letkol Kav Yerry Bagus Merdiyanto mengatakan, penyitaan ribuan bungkus rokok ilegal merupakan kerja sama antara Kodim Cianjur, Bais TNI, dan intel Korem 061/Surya Kencana.
Baca Lainnya :
- UMK 2021 di Cianjur tak Naik, Ini Penyebabnya
- Heboh, Ada Mayat Lelaki Tanpa Identitas Tergeletak di Sungai Cigombong
- Buruh Cianjur Kecewa, Hasil Audensi tak Menemukan Titik Temu
- UMK 2021 Tak Naik, Ribuan Buruh di Cianjur Unjuk Rasa
- Sebanyak 7.978 Personel Pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Jabar
Penyitaan rokok ilegal tersebut berawal dari kecurigaan tim intel terkait dengan adanya mobil yang terparkir di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, menuju ke salah satu pondok pesantren (ponpes) di sekitar desa itu.
Setelah dilakukan pendalaman ditemukan beberapa bungkus rokok ilegal siap edar bersama pelaku penjualnya. Kemudian, pelaku yang diamankan menunjukkan lokasi gudang penyimpanan rokok ilegal.
“Sebanyak 5 orang kami amankan berikut barang bukti rokok ilegal sebanyak 122 bal atau 2.440 slop atau 24.400 bungkus atau 488.000 batang,” kata Dandim di Makodim 0608/Cianjur.
Berdasarkan keterangan, lima orang tersebut mengaku sudah beroperasi dari bulan November dengan meraup keuntungan Rp20 juta hingga Rp30 juta/bulan. Dari hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp364 juta.
Ke 5 pelaku mengaku mendapatkan barang dari luar provinsi. “Dari pengakuannya, mereka mendapatkan barang dari Malang, Jawa Timur,” ujar Dandim seraya menyebutkan, ke 5 pelaku berikut barang bukti akan diserahkan kepada Bea Cukai Bogor.
Dandim juga menegaskan, TNI menyatakan perang dengan barang ilegal. “Sesuai dengan instruksi dari Bapak Danrem dan Pangdam, kami menyatakan perang dengan barang ilegal,” tegasnya. (dens).











