- Kabid SMP Ipan Sopandi: Disdikpora Cianjur Wajibkan Bahasa Sunda di Sekolah
- BAZNAS Cianjur Perkuat Kolaborasi dengan DPRD demi Kesejahteraan Warga
- 1.546 Rumah Layak Huni, Harapan Baru Warga Cianjur
- Rekrutmen Planet Ban di Cianjur Dijadwalkan Ulang, Simak Jadwal Terbarunya
- Pelayanan Dekat, Aspirasi Terdengar: Bupati Cianjur Hadir di Rembug Warga Desa Cidadap
- Disnakertrans Cianjur Buka 14 Pelatihan Gratis untuk Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
- BAZNAS Bangun Rumah Layak Huni untuk Lim dan Solihin, Tempat Pulang yang Lebih Nyaman
- Hiring Day Cianjur Buka Peluang Kerja, Disnakertrans Perkuat Penempatan Pencari Kerja
- Ketua PSI Cianjur Minta Membaca Putusan MK dengan Utuh, Menjaga Politik Tetap Jernih
- DTPHP Cianjur Kawal Penyaluran Pupuk Subsidi, Serapan NPK Tembus 61 Persen
Polres Cianjur Tangkap Tukang Ojeg Gadungan yang Ternyata Pengedar Narkotika

Keterangan Gambar : J, tersangka pengedar sabu-sabu sudah diamankan beserta barang buktinya oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Cianjur.
Pinusnews.id - Seorang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, J (33) ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Cianjur pada Selasa, 10 September 2024 malam.
Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengatakan, J ditangkap di kediamannya, Kampung Bojongsari, Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi atas laporan yang pihaknya terima.
"Kita menerima laporan LP/A/126/IX/2024/SPKT.Res Narkoba/Res.Cir/Polda Jabar tanggal 10 September 2024 pukul 12.00 WIB terkait adanya seseorang atas nama J diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dari situ kami pun lakukan penyelidikan," jelas Septian pada belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Kepala Puskesmas Cikalongkulon Cianjur Terpapar Covid-19
- Bhabinkhamtibmas Desa Sukamaju Cianjur Pasang Maklumat Kapolri Hingga Antisipasi C3
- Secara Kontinyu, Polsek Campaka Semprotkan Disinfektan di Titik Rawan Penyebaran Covid-19
- Tidak Memakai Masker, Puluhan Warga Pagelaran Cianjur Terjaring Ops Yustisi
- Hilang Kendali Truk Tronton Terjun ke Bawah Jembatan, Sopir Meninggal Tak Tertolong
Pada hari yang sama, pukul 18.00 WIB akhirnya jajaran Sat Res Narkoba Polres Cianjur pun melakukan penangkapan pada J yang kebetulan sedang berada di tempat kediamannya.
"Saat ditangkap dan kita geledah rumah J, ditemukan sebuah plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu. Berat bersihnya capai 77,18 gram, beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, dan lakban hitam," jelasnya.
Saat diinterogasi, ternyata J mengaku hanya seorang pengangguran yang pura-pura menjadi tukang ojek diduga sebagai modus menutupi praktik mengedarkan sabu yang dia geluti.
"Parahnya lagi, hasil penjualan sabu yang diperoleh digunakan J untuk main judi online (judol)," ungkap Septian.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, J pun dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau denda Rp10 miliar. (tim).











