- Diskumdagin Cianjur Tumbuhkembangkan UMKM lewat Hibah Peralatan Usaha
- Di Tengah Abu Krakatau, Doa dan Kemanusiaan BAZNAS Cianjur untuk 5 Pewarta yang Hilang
- Melayani dengan Integritas: PUTR Cianjur Tunjukkan Komitmen Bersih dan Profesional
- Pasar Muka Cianjur Bersiap Naik Kelas, Diskumdagin Dorong Wajah Baru Perdagangan
- Disdikpora Cianjur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pererat Ukhuwah Islamiyah
- Wagub Jabar Targetkan Seluruh Masyarakat Jabar Terdaftar Perlindungan Sosial Digital pada 2027
- Bapperida Cianjur Gerakkan Reformasi Birokrasi 2026 Lewat Desk Verifikasi dan Monitoring
- Semangat Sportivitas, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Apresiasi HAORNAS 2026
- Menyambung Harapan: Kinerja Dinas PUTR Cianjur Wujudkan Jalan Padasuka–Cireundeu untuk Masyarakat
- BKAD Cianjur: Pakta Integritas Perkokoh Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Mall Pelayanan Publik Hadir di Gedung CCC, 14 OPD Hingga BUMD Cianjur Buka Stand

Keterangan Gambar : Gedung Cianjur Creative Center (CCC) segera jadi Mall Pelayanan Publik (MPP).
Pinusnews.id - Gedung Cianjur Creative Center (CCC) di Jalan Mangunsarkoro Nomor 165, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur akan segera dijadikan tempat terselenggaranya mall pelayanan publik (MPP).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur Dadan Ginanjar mengatakan, MPP akan menggunakan lantai 2 gedung CCC dengan luas kurang lebih 200 meter. Dengan keterlibatan 13 sampai 14 OPD/OPD Vertikal/BUMN/BUMD.
Artinya memadukan pelayanan dari Pemerintah Pusat, daerah, BUMD dan lainnya.
Baca Lainnya :
- 171 Anggota KPPS Tanjungsari Lakukan Rapid Tes
- Pjs. Bupati Cianjur. Pastikan APD dan SOP untuk Pilkada 9 Desember
- Hasil Survei LSI, Pasangan Herman Suherman - TB Mulyana Berada di Posisi Teratas
- UMK 2021 di Cianjur tak Naik, Ini Penyebabnya
- Heboh, Ada Mayat Lelaki Tanpa Identitas Tergeletak di Sungai Cigombong
"Nanti akan disediakan 13 sampai 14 stand yang terkait dengan pelayanan di Kabupaten Cianjur," kata Dadan, Sabtu 8 Maret 2025.
Dasar pembentukan MPP ada 3 diantaranya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Tujuan MPP adalah untuk meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik, dan kemudahan pelayanan perizinan berusaha.
"Untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik," pungkasnya. (dens).











