- Kabid SMP Ipan Sopandi: Disdikpora Cianjur Wajibkan Bahasa Sunda di Sekolah
- BAZNAS Cianjur Perkuat Kolaborasi dengan DPRD demi Kesejahteraan Warga
- 1.546 Rumah Layak Huni, Harapan Baru Warga Cianjur
- Rekrutmen Planet Ban di Cianjur Dijadwalkan Ulang, Simak Jadwal Terbarunya
- Pelayanan Dekat, Aspirasi Terdengar: Bupati Cianjur Hadir di Rembug Warga Desa Cidadap
- Disnakertrans Cianjur Buka 14 Pelatihan Gratis untuk Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
- BAZNAS Bangun Rumah Layak Huni untuk Lim dan Solihin, Tempat Pulang yang Lebih Nyaman
- Hiring Day Cianjur Buka Peluang Kerja, Disnakertrans Perkuat Penempatan Pencari Kerja
- Ketua PSI Cianjur Minta Membaca Putusan MK dengan Utuh, Menjaga Politik Tetap Jernih
- DTPHP Cianjur Kawal Penyaluran Pupuk Subsidi, Serapan NPK Tembus 61 Persen
Ketua YPLHI Cianjur: Penanganan Limbah B3 oleh Pengusaha Bidang Medis Buruk Sekali
Editor: Arsila Fadwi

Keterangan Gambar : Istimewa
Pinusnews.id - Ketua Umum Yayasan Pegiat Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI) Cabang Cianjur, Ahmad Jaelani, mengatakan bahwa penanganan sampah atau limbah B3 jenis Infeksius yang dihasilkan oleh para oknum pengusaha di bidang medis di Kabupaten Cianjur, dinilai sangat buruk sekali.
"Setelah YPLHI melakukan kegiatan sosialisasi Ketaatan Penanganan Limbah Medis B3 terhadap para pengusaha bidang medis dan perusahaan penghasil limbah B3, pada bulan Juni 2023 lalu ternyata penanganannya sangat buruk sekali," kata Ahmad Jaelani di Cianjur, pada Senin (25/12/2023).
Ahmad Jaelani mengungkapkan, saat kegiatan sosialisasi, YPLHI mendatangi para pihak pengusaha maupun pusat pelayanan bidang kesehatan di beberapa kecamatan seperti Puskesmas, Klinik, Bidan Mandiri, dr. Umum, serta pihak pengusaha lainnya.
Baca Lainnya :
- Menteri Budi Arie: Surat Edaran AI Jadi Pedoman Penggunaan yang Aman dan Produktif
- Bey Machmudin Resmikan Galeri Arsip COVID-19 yang Pertama di Asia Tenggara
- Kementerian Agama Segera Luncurkan Pegon Virtual Keyboard
- COVID-19 JN.1 Masih Level Aman, Masyarakat Diimbau Prokes
- Penyebab Tidak Sahnya Seseorang Mendapatkan Warisan: Perspektif Islam dan Hukum Indonesia
"Dalam setiap kesempatan pertemuan dengan pihak pengusaha bidang medis di beberapa kecamatan wilayah Cianjur Selatan, terutama para Bidan Mandiri yang buka praktek di pedesaan, umumnya para bidan tidak mentaati aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," imbuh Ahmad Jaelani.
Aturan-aturan tersebut, menurut Ahmad Jaelani adalah Undang-Undang ataupun peraturan-peraturan lainnya seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permen LHK No P 56/ menlhk/setjen/kum.1/4/2815/ Th 2016 tentang tata cara dan persyaratan teknis Pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan. Dan masih ada regulasi lainnya juga regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten.
"Kami selaku Pengurus YPLHI Cianjur merasa prihatin atas kenyataan ini, mengingat akibat pencemaran dari limbah medis/ B3 ini sangat berbahaya sekali, terhadap kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya juga terhadap alam semesta," Ahmad Jaelani menegaskan.
Bahkan lebih dari itu selaku Ketua Umum YPLHI, Ahmad Jaelani mengingatkan kepada pihak instansi terkait yang ada di Kabupaten Cianjur, agar secepatnya melakukan sidak kepada para pelaku usaha yang tidak mentaati aturan, yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
"Supaya secepatnya yang melanggar aturan itu ditindak tegas, agar warga masyarakat dan lingkungan Cianjur ini steril dari penyebaran penyakit yang timbul secara tiba tiba, yang sulit terdeteksi," pungkas Ahmad Jaelani disaksikan jajarannya. (Dens).











