- Diskumdagin Cianjur Tumbuhkembangkan UMKM lewat Hibah Peralatan Usaha
- Di Tengah Abu Krakatau, Doa dan Kemanusiaan BAZNAS Cianjur untuk 5 Pewarta yang Hilang
- Melayani dengan Integritas: PUTR Cianjur Tunjukkan Komitmen Bersih dan Profesional
- Pasar Muka Cianjur Bersiap Naik Kelas, Diskumdagin Dorong Wajah Baru Perdagangan
- Disdikpora Cianjur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pererat Ukhuwah Islamiyah
- Wagub Jabar Targetkan Seluruh Masyarakat Jabar Terdaftar Perlindungan Sosial Digital pada 2027
- Bapperida Cianjur Gerakkan Reformasi Birokrasi 2026 Lewat Desk Verifikasi dan Monitoring
- Semangat Sportivitas, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Apresiasi HAORNAS 2026
- Menyambung Harapan: Kinerja Dinas PUTR Cianjur Wujudkan Jalan Padasuka–Cireundeu untuk Masyarakat
- BKAD Cianjur: Pakta Integritas Perkokoh Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Kadis Perkim Cianjur: Relokasi Rumah Terdampak Bencana ada yang Dilakukan Secara Mandiri

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan Kabupaten Cianjur, Cepi R Fadiana.
Pinusnews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tengah menunggu kajian teknis dari Badan Geologi terkait relokasi rumah terdampak bencana hidrometeorologi yang berada di zona berbahaya untuk ditempati di 25 Desa dari 10 kecamatan di Kabupaten Cianjur.
Nantinya titik-titik tersebut selain tidak diperbolehkan untuk ditinggali, juga tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan.
Sehubungan dengan persoalan tersebut, Kepala Dinas (Kadis)Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Cepi R Fadiana menjelaskan, Badan Geologi baru mendata rumah wajib relokasi di 7 kecamatan.
Baca Lainnya :
- UMK 2021 di Cianjur tak Naik, Ini Penyebabnya
- Heboh, Ada Mayat Lelaki Tanpa Identitas Tergeletak di Sungai Cigombong
- Buruh Cianjur Kecewa, Hasil Audensi tak Menemukan Titik Temu
- UMK 2021 Tak Naik, Ribuan Buruh di Cianjur Unjuk Rasa
- Sebanyak 7.978 Personel Pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Jabar
“Saat ini sudah proses 7 Kecamatan yang sudah keluar rekomendasi teknisnya. Disitu menyebutkan lokasi yang harus direlokasi dinyatakan sebagai zona terlarang. Dari 10 kecamatan total yang terancam direlokasi ada 150 rumah,” tutur Cepi R Fadiana di Cianjur, belum lama ini.
Mengenai rumah-rumah dengan ciri-ciri wajib relokasi, Cepi R Fadiana menambahkan, Badan Geologi punya penilaian tersendiri diantaranya tanah yang labil dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
“Kalau kami baca rekomendasi dari kajian, bahwa di Cianjur bagian selatan lokasinya lereng, berbukit, lembah yang rentan terkena pergerakan tanah meskipun pergerakan tanahnya lambat,” imbuh Kadis Perkim Cianjur.
Mengenai relokasi, akan dilakukan dua cara. Salah satunya secara mandiri.
“Kami akan relokasi dengan jumlah yang ada, misalnya ada beberapa desa yang hanya ada dua rumah, akan kami minta relokasi secara mandiri ke wilayah yang lebih aman,” ungkap Cepi.
Sedangkan, untuk wilayah desa yang memiliki banyak warga tinggal di zona terlarang maka akan dipersiapkan lahan untuk pemukiman.
“Kecuali di Kecamatan Kadupandak dan Kecamatan Takokak di masing-masing desanya mencapai puluhan rumah, dan itu akan kami persiapan lahan relokasinya,” pungkas Kadis Perkim Cianjur, Cepi R Fadiana.











