- DPRD Cianjur Pimpin Refleksi dan Akselerasi Pembangunan pada Hari Jadi ke-349
- Bupati Cianjur Sambut Korban TPPO, Ingatkan Warga Urus TKI Secara Legal
- Cianjur Masih di Bawah: Tantangan IPM dan Upaya Perbaikan Bersama
- Peringati Milangkala Ke-349 Kabupaten Cianjur, KDM akan Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
Desakan Ekonomi, Pasangan Suami Istri dan Temannya Jadi Komplotan Begal di Cianjur

Keterangan Gambar : Pasangan suami istri dan temannya jadi komplotan begal motor yang berhasil diciduk jajaran Polres Cianjur.
Pinusnews.id - Desakan ekonomi mendorong pasangan suami istri muda di Cianjur nekat menjadi komplotan begal.
Aksi kejahatan mereka terbongkar setelah polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang menjadi hasil kejahatan mereka.
Dalam menjalankan aksinya, MJ dan istrinya, RN, dibantu oleh rekannya, IYG, dengan modus yang cukup licik. RN berperan sebagai umpan untuk menarik perhatian korban. Ia berpura-pura mengajak korban berkencan ke penginapan atau hotel. Saat korban lengah, MJ dan IYG langsung muncul dan mengancam korban dengan golok sebelum merampas sepeda motornya.
Baca Lainnya :
- FORKOPIMDA Evaluasi Penanganan Covid-19 Jelang Pilkada 2020 di Cianjur
- ABPEDNAS Peduli Bencana Cianjur Selatan
- Awas Jangan Main-main, Tim BPKP Jabar Monitoring Evaluasi DD di Cianjur
- Insiden Perampasan Handphone Jurnalis di Sukabumi, Ini Penjelasan AKBP Sumarni
- Rumah Pulih Jiwa Cianjur Butuh Perhatian Pemerintah Setempat
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini telah terjadi di beberapa lokasi di Cianjur, seperti Kecamatan Mande, Cikalongkulon, Cianjur Kota, dan Sukaluyu.
"Modus operandi mereka sangat jelas, yaitu memanfaatkan kecantikan istri untuk menjerat korban," ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu 14 Agustus 2024.
Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku dan menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor dan sebuah golok. Saat diinterogasi, para pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, MJ, RN, dan IYG dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. (tim-dens).











