- Mewakili Bupati Cianjur, Kabag Kesra Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Cikalongkulon
- Ruhli Solehudin: Senyum Sehat dari Cianjur, 2.000 Pelajar Diajak Sikat Gigi Bersama
- Efisiensi Anggaran, KDM Berencana Lakukan Penggabungan Sejumlah OPD
- Diskumdagin Cianjur Tumbuhkembangkan UMKM lewat Hibah Peralatan Usaha
- Di Tengah Abu Krakatau, Doa dan Kemanusiaan BAZNAS Cianjur untuk 5 Pewarta yang Hilang
- Melayani dengan Integritas: PUTR Cianjur Tunjukkan Komitmen Bersih dan Profesional
- Pasar Muka Cianjur Bersiap Naik Kelas, Diskumdagin Dorong Wajah Baru Perdagangan
- Disdikpora Cianjur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pererat Ukhuwah Islamiyah
- Wagub Jabar Targetkan Seluruh Masyarakat Jabar Terdaftar Perlindungan Sosial Digital pada 2027
- Bapperida Cianjur Gerakkan Reformasi Birokrasi 2026 Lewat Desk Verifikasi dan Monitoring
Desakan Ekonomi, Pasangan Suami Istri dan Temannya Jadi Komplotan Begal di Cianjur

Keterangan Gambar : Pasangan suami istri dan temannya jadi komplotan begal motor yang berhasil diciduk jajaran Polres Cianjur.
Pinusnews.id - Desakan ekonomi mendorong pasangan suami istri muda di Cianjur nekat menjadi komplotan begal.
Aksi kejahatan mereka terbongkar setelah polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang menjadi hasil kejahatan mereka.
Dalam menjalankan aksinya, MJ dan istrinya, RN, dibantu oleh rekannya, IYG, dengan modus yang cukup licik. RN berperan sebagai umpan untuk menarik perhatian korban. Ia berpura-pura mengajak korban berkencan ke penginapan atau hotel. Saat korban lengah, MJ dan IYG langsung muncul dan mengancam korban dengan golok sebelum merampas sepeda motornya.
Baca Lainnya :
- FORKOPIMDA Evaluasi Penanganan Covid-19 Jelang Pilkada 2020 di Cianjur
- ABPEDNAS Peduli Bencana Cianjur Selatan
- Awas Jangan Main-main, Tim BPKP Jabar Monitoring Evaluasi DD di Cianjur
- Insiden Perampasan Handphone Jurnalis di Sukabumi, Ini Penjelasan AKBP Sumarni
- Rumah Pulih Jiwa Cianjur Butuh Perhatian Pemerintah Setempat
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini telah terjadi di beberapa lokasi di Cianjur, seperti Kecamatan Mande, Cikalongkulon, Cianjur Kota, dan Sukaluyu.
"Modus operandi mereka sangat jelas, yaitu memanfaatkan kecantikan istri untuk menjerat korban," ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu 14 Agustus 2024.
Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku dan menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor dan sebuah golok. Saat diinterogasi, para pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, MJ, RN, dan IYG dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. (tim-dens).











