- Mewakili Bupati Cianjur, Kabag Kesra Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Cikalongkulon
- Ruhli Solehudin: Senyum Sehat dari Cianjur, 2.000 Pelajar Diajak Sikat Gigi Bersama
- Efisiensi Anggaran, KDM Berencana Lakukan Penggabungan Sejumlah OPD
- Diskumdagin Cianjur Tumbuhkembangkan UMKM lewat Hibah Peralatan Usaha
- Di Tengah Abu Krakatau, Doa dan Kemanusiaan BAZNAS Cianjur untuk 5 Pewarta yang Hilang
- Melayani dengan Integritas: PUTR Cianjur Tunjukkan Komitmen Bersih dan Profesional
- Pasar Muka Cianjur Bersiap Naik Kelas, Diskumdagin Dorong Wajah Baru Perdagangan
- Disdikpora Cianjur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pererat Ukhuwah Islamiyah
- Wagub Jabar Targetkan Seluruh Masyarakat Jabar Terdaftar Perlindungan Sosial Digital pada 2027
- Bapperida Cianjur Gerakkan Reformasi Birokrasi 2026 Lewat Desk Verifikasi dan Monitoring
Anggota Intel Kodim Tangkap Penjual Obat Terlarang Daftar G 1500 Butir di Sukaluyu

Keterangan Gambar : Barang bukti obat terlarang daftar G sebanyak 1500 butir.
Pinusnews.id - Anggota Unit Intel Kodim 0608/Cianjur, berhasil menangkap seorang penjual obat obatan terlarang Daftar G Jenis Eximer dan Tramadol di Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa (1/10/2024).
Pelaku penjual obat obatan terlarang berinisial MD (29) warga Kampung Sukahegar RT 02/01, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan keterangan, penangkapan pelaku penjual obat-obatan terlarang tersebut, berawal daat warga merasa geram dengan adanya penjualan obat-obat terlarang, yang berada tepat di depan Ponpes Ciburial, Kampung Sukahegar RT 02/01, Desa Panyusuhan.
Baca Lainnya :
- Jenazah PMI Tertahan Di Saudi Arabia, LSM FPMI Kirim Surat Ke Presiden Jokowi
- Nelayan Tenggelam di Pantai Cigebang Karawangwangi Cidaun
- Pemotor Luka-Luka, Tabrak Mobil Truk Sedang Parkir di Pacet Cianjur
- Pjs Bupati Cianjur Kunjungi Bazar Jumat Segar
- Heboh, Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Agrabinta Cianjur
"Pada saat melaksanakan pendataan Galian C didapatkan informasi dari warga terkait adanya penjualan obat-obat terlarang, yang berada tepat di depan Ponpes Ciburial," kata Pasi Intel Kodim 0608/Cianjur, Kapten Inf Uyat Ruhyat, di Makodim Cianjur.
Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Pasi Intel, anggota Unit Intel Kodim 0608/Cianjur yang dipimpin Dansub 1 Unit Inteldim 0608/Cianjur, Peltu Dicky langsung melakukan pengecekan ke TKP, dan ditemukan adanya kegiatan transaksi jual beli obat-obat terlarang yang dilakukan oleh MD.
"Melihat kejadian tersebut, anggota Unit Intel langsung mendatangi tempat penjualan dan ditemukan Barang bukti obat-obatan terlarang jenis Daftar G. Dan langsung diamanakan bersama barang bukti," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, obat-obatan Daftar G yakni Tramadol 550 butir, Tramadol Putih 367 butir, Eximer 623 butir, dan uang senilai Rp 868.000.
"Saat ini pelaku diamankan di Makodim dan akan diserahkan ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Pendim0608).











